Berita Malang
Kurir Narkoba di Malang Ketagihan Konsumsi Sabu, Ngaku Awalnya Cuma Dibayar Narkoba oleh Bandar
Warga Kota Malang itu ketagihan mengonsumsi narkoba setelah menjadi kurir bandar narkoba.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Endro Suryanto (42) terancam hukuman 20 tahun penjara.
Ancaman hukuman itu didapatkannya setelah Endro mengonsumsi narkoba.
Awalnya, Endro mengonsumsi narkoba karena menjadi kurir seorang bandar narkoba berinisial W, yang kini masih buron.
• UPDATE Corona di Kabupaten Kediri 24 Juli 2020: Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19, Total Ada 355 Kasus
• Puluhan Tempat Hiburan Malam di Surabaya Ditutup Satpol PP, Pintu Masuk Ditempel Stiker Tanda Silang
• Sekolah di Sidoarjo Ditutup, Tak Dapat Murid Baru selama 2 Tahun, Begini Nasib Guru dan Siswa Lama
"Tidak dibayar, hanya boleh pakai narkoba sepuasku," kata Endro ketika dipaparkan dalam rilis di Polres Malang, Jumat (24/7/2020).
"Barang (narkoba) punya W yang saya terima sudah pecahan," tutur dia.
Mantan karyawan toko buku itu mengaku, sebelum menjadi kurir, dirinya telah mengonsumsi dengan cara membelinya.
Namun, perkenalannya dengan W membuat Endro bisa menikmati sabu dan ganja secara gratis.
Saat menjadi kurir narkoba, pria yang mengaku sebagai lulusan Informatika ini tidak pernah mengenal kepada siapa saja sosok penerima narkoba itu.
Lantaran skema pengiriman narkoba dengan sistem ranjau di tempat yang disepakati berdasarkan instruksi bandar narkoba.
• Tuban Ditarget Jadi Zona Hijau pada November 2020, Pemkab Optimalkan 3T Putus Sebaran Covid-19
• Malam Jumat, Enam Remaja ini Dihukum Bersihkan Makam Leluhur, Ketahuan Pesta Miras saat Jam Malam
"Saya tidak tau ke siapa itu bagikannya. Karena mereka (penerima) ambil-ambil aja," ucap dia.
"Pokok saya disuruh taruh di mana, ya saya taruh," ujar pria asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang, itu.
Sementara itu, Kapolres Malang, AKBP Hendri Humar menerangkan, pelaku ditangkap petugas kepolisian pada 16 Juli 2020 lalu sekitar 21.00.
Tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi di sekitar lokasi domisili konsumennya, kawasan Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis.
"Benar adanya saat kami geledah ditemukan narkoba jenis sabu," ujar Hendri.
Setelah mengamankan tersangka, petugas kemudian melanjutkan penyelidikan.

Alhasil, ditemukan 3 poket ganja dengan berat 774 gram dan 12 poket sabu dengan berat total 115,06 gram.
Barang terlarang itu ditemukan di rumah istri siri tersangka di Kelurahan Kemirahan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dan menemukan
"Tersangka adalah konsumen narkoba sejak tahun 2019. Sebelum menjadi kurir saat ini," terang Hendri.
Tersangka baru menggeluti pengiriman narkoba pada awal Juni lalu.
Dugaan yang mencuat, tersangka mendapat instruksi dari seorang napi yang mendekam di salah satu Lapas di Kota Malang.
"Soal itu masih kita dalami siapa yang menyuruh tersangka hingga dapat narkoba ini. Kemungkin satu napi yang berada di Lapas Narapidana," beber Hendri.
Hendri menerangkan, tersangka merupakan kurir yang bertugas mengirimkan narkoba di wilayah Malang Raya.
"Tersangka mengaku hanya sebagai kurir lalu dia tidak dibayar uang. Melainkan dipersilakan memakai narkoba sepuasnya sebagai ganti upahnya," tutur Hendri.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkoba.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Hendri. (ew)