Youtuber Sampang Dipolisikan
Youtuber di Sampang Madura Diduga Cemarkan Profesi Jurnalis, Dilaporkan Asosiasi Wartawan ke Polisi
Youtuber asal Kabupaten Sampang diduga telah membuat konten yang diduga berindikasi pencemaran nama baik profesi jurnalis melalui perkataan jorok.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Satreskrim Polres Sampang akan tindak lanjut laporan kasus dugaan pencemaran nama baik profesi yang dilakukan Youtuber asal Kabupaten Sampang.
Sebelumnya, kasus dugaan pencemaran nama baik profesi dilayangkan sejumlah wartawan dari asosiasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Sampang pada Rabu (29/7/2020).
Dalam kasus itu, IWO Sampang melaporkan Youtuber asal Kabupaten Sampang berinisial RS dengan jumlah subscribers 29,4 ribu.
• DPRD Sampang akan Laporkan Youtuber Madura atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
• Demi Konten, Youtuber ini Nekat Campurkan Mie Instan Menggunakan Zat Berbahaya, Simak yang Terjadi
• Tak Terungkap, Rumah Mewah Dewi Perssik di Jember Kini Jadi Sorotan, Berdinding Marmer hingga Harga
Youtuber itu disebut telah membuat konten yang diduga berindikasi pencemaran nama baik profesi jurnalis melalui perkataan jorok.
Satreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan tersebut.
AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, akan melakukan langkah selanjutnya seperti melakukan gelar perkara.
"Selanjutnya kita melakukan gelar perkara untuk menaikkan status ke LP" ujarnya kepada TribunMadura.com, Kamis (30/7/2020).
Kemudian, pihaknya akan mengklarifikasi dugaan kasus pencemaran nama baik profesi kepada orang-orang terkait.
• Miris Kisah Siswi SMP Menjual Diri ke Pria Hidung Belang, Motif Terungkap Demi Beli Kuota Internet
"Kami akan klarifikasi ke semua subjek hukum dalam kasus tersebut," pungkasnya.
Sementara, terkait tuntutan yang dilayangkan kepada Polres Sampang oleh sejumlah wartawan diKabupaten Sampang merupakan pencemaran nama baik profesi, penghinaan, dan Undang-undang ITE.
Terkait, bukti atau dokumen pendukung dalam upaya pelaporan itu melampirkan kaset CD berisi video youtube milik RS.
Kemudian tiga hasil foto tangkap layar dari aku RS bernama 'Rolis Sanjaya'.
Termasuk satu foto screnshoot berita di koran salah satu media di Sampang edisi Sabtu 25 Juli 2020.
• BREAKING NEWS - Ratusan Pekerja Sor Terob Kabupaten Kediri Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD