Virus Corona di Mojokerto
Tempat Hiburan Malam & Hajatan di Kabupaten Mojokerto Boleh Dibuka, Penuhi Syarat Protokol Kesehatan
Sejumlah tempat hiburan malam sejenis karaoke di Kabupaten Mojokerto yang telah memenuhi persyaratan protokol kesehatan boleh beroperasi.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Memasuki tatanan new normal pandemi virus corona, sejumlah tempat hiburan malam karaoke di Kabupaten Mojokerto yang telah memenuhi persyaratan protokol kesehatan boleh beroperasi.
Adapun tempat hiburan malam yang diperbolehkan kembali beroperasi yaitu dinyatakan memenuhi fasilitas protokol kesehatan dan mengantongi sertifikat layak operasi dari Tim Verifikasi dan Evaluasi Protokol Kesehatan Bidang Pariwisata Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto.
Ketua Tim Verifikasi dan Evaluasi Protokol Kesehatan Bidang Pariwisata Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo menjelaskan, ada dua tempat hiburan malam karaoke dinyatakan sesuai protokol kesehatan sehingga diperbolehkan buka, yakni di Mojosari dan kawasan Bypass, Kecamatan Puri.
• Jadwal Acara TV Rabu 5 Agustus 2020 Indosiar TRANS TV RCTI SCTV TRANS 7 GTV, Ada Film Secret Window
• Ramalan Zodiak Rabu 5 Agustus 2020, Virgo Menutup Pintu Masa Lalu, Capricorn Pancarkan Aura Positif
• Ramalan Zodiak Cinta Rabu 5 Agustus 2020, Gemini Jujur, Libra Jangan Biarkan Orang Ketiga Mengganggu
"Memang dua tempat ini sudah sesuai kriteria dan konsisten menerapkan protokol kesehatan, maka kita berikan sertifikat normal baru untuk membuka usahanya," ungkapnya kepada TribunMadura.com, Selasa (4/8/2020).
Ia mengatakan, bagi pengelola tempat hiburan malam karaoke yang belum memenuhi persyaratan agar segera melengkapi seluruh kriteria protokol kesehatan untuk dievaluasi sehingga memperoleh sertifikat normal baru.
"Kami siap jika ada yang meminta dilakukan diverifikasi dan evaluasi untuk sertifikat normal baru agar tempatnya dapat beroperasi berdasarkan protokol kesehatan sesuai petunjuk dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi," ujar Amat Susilo yang sekaligus Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Mojokerto ini.
Menurut dia, Pemkab Mojokerto juga memperbolehkan pekerja seni maupun jasa hiburan (event organizer) untuk kembali beroperasi sesuai Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor 440/416.105/2020 tentang protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, hajatan, dan pertunjukan seni dalam hajatan.
Sesuai arahan dari Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, agar mengakomodasi pekerja di bidang jasa event organizer seperti pengusaha tenda pesta, tata ruas (makeup artis), catering, dan semuanya yang terkait hajatan.
Apalagi, para pekerja seni dan hiburan atau hajatan mengeluh selama lima bulan tidak bekerja akibat pandemi Covid-19.
"Kami memfasilitasi pekerja seni atau pengusaha di bidang hiburan atau hajatan agar bisa kembali beroperasi selama normal baru sesuai protokol kesehatan," jelasnya.
• UPDATE CORONA di Kota Kediri: Tambahan 6 Pasien Covid-19, Dua di Antaranya Balita dan Anak-Anak
• UPDATE CORONA di Kabupaten Kediri Selasa 4 Agustus: 24 Pasien Positif Covid-19 Dinyatakan Sembuh
• Mayat Laki-Laki di Jurang Sampang Ditemukan dalam Kondisi Membusuk, Punya Riwayat Penyakit Epilepsi
Masih kata Amat Susilo, mekanisme protokol kesehatan di bidang usaha hiburan dan jasa sesuai SE Bupati Mojokerto dalam penerapan dan pengawasan diserahkan pada Tim Satgas Covid-19 di masing-masing wilayah kecamatan dan tingkat desa setempat.
Bahkan yang bersangkutan diwajibkan mengisi Formulir Skrining Self Assement Risiko Covid-19.
"Semua kegiatan harus mendapat rekomendasi yang dibuktikan dengan surat resmi terkait ketentuan dan persyaratan dipenuhi dari Satgas Covid-19 sesuai wilayah tingkat desa maupun kecamatan/kabupaten," terangnya.
Ditambahkannya, pemerintah daerah telah berupaya secepat mungkin untuk memulihkan seluruh sektor agar dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat yang sempat berhenti akibat pandemi Covid-19.
"Terpenting roda perekonomian tetap bisa berjalan, masyarakat dapat kembali bekerja memperoleh penghasilan dan semua
new normal
pandemi
virus corona
Covid-19
tempat hiburan malam
Kabupaten Mojokerto
protokol kesehatan
Amat Susilo
Mojosari
TribunMadura.com
karaoke
Bupati Mojokerto
Akses Masuk Lingkungan Pekayon Mojokerto Ditutup, Buntut Puluhan Warga Terkonfirmasi Covid-19 |
![]() |
---|
Akses Masuk Lingkungan Sidomulyo Mojokerto Ditutup, Puluhan Warga Setempat Terkonfirmasi Covid-19 |
![]() |
---|
Puluhan Warga Satu Lingkungan di Mojokerto Positif Covid-19, 4 di Antaranya Meninggal Akibat Corona |
![]() |
---|
Sebanyak 3.520 Pedagang Pasar di Kota Mojokerto Disuntik Vaksin Covid-19 |
![]() |
---|
Lahan Pemakaman Khusus Jenazah Covid-19 di Lingkungan Tropodo Kota Mojokerto Mulai Penuh |
![]() |
---|