HUT RI 2020
Naskah Proklamasi Ternyata Sempat Dibuang di Tempat Sampah, Sebelum Akhirnya Dibaca oleh Soekarno
Sebelum teks proklamasi diketik dan dibaca, naskah tulisan tangan proklamasi ternyata sempat dibuang di tempat sampah.
Larangan perubahan status-quo di Indonesia berarti pemerintah Jepang tidak membenarkan terjadinya Proklamasi Kemerdekaan.
Karena Proklamasi Kemerdekaan akan melahirkan Negara Indonesia yang merdeka. Itu berarti mengubah status-quo.
Ketiga tokoh kemerdekaan bersepakat bahwa Jepang tidak dapat diharapkan lagi. Mereka juga memutuskan bahwa Kemerdekaan Republik Indonesia harus segera dirancang secapatnya.
Dengan marah Hatta menjelaskan bahwa apa pun yang akan terjadi, di Indonesia tetap pada pendirian semula untuk segera memproklamasikan kemerdekaan.
Maka sidang PPKI dimulai di rumah Laksamana Maeda di Meijidori No. 1 (sekarang Jalan Imam Bonjol) pada 16 Agustus 1945 malam bertujuan untuk mempersiapkan Proklamasi Kemerdekaan RI.
Anggota PPKI yang menginap di hotel Des Indes segera dikawal oleh Sukarni dan kawan-kawan menuju rumah Laksamana Maeda.
Lokasi sidang PPKI di rumah Laksamana Maeda karena mempunyai hubungan baik dengan para tokoh di Indonesia terutama Achmad Soebardjo.
Selain itu, Laksamana Maeda adalah Kepala Perwakilan Kaigun (Angkatan Laut Jepang). Sebagai Kepala Perwakilan Kaigun, Laksamana Maeda punya kekebalan hukum terhadap Rikugun (Angkatan Darat Jepang) sehingga tidak berani bertindak sewenang-wenang. Laksamana Maeda juga menjamin keselamatan mereka.
Perumusan naskah teks proklamasi dilakukan di ruang makan rumah Laksamana Maeda oleh tiga orang tokoh kemerdekaan Indonesia.
Hatta dan Achmad Soebardjo menyumbangkan pemikiran secara lisan. SSoekarno bertindak sebagai penulis rumusan konsep Proklamasi.
Proses perumusan naskah teks proklamasi kemerdekaan tersebut disaksikan oleh Miyoshi (seorang kepercayaan Nishimura) dan tiga tokoh pemuda yaitu Sukarni, Sudiro dan BM Diah.
Kalimat pertama pada naskah teks proklamasi yaitu "Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia" dikutip Achmad Soebardjo dari rumusan sidang BPUPKI (Dokuritsu Junbi Chosakai).
Sedangkan kalimat terakhir naskah teks proklamasi dirumuskan Moh Hatta yang berbunyi "Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain akan diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya".