Berita Tuban
Warga Tuban Bisa Gelar Hajatan pada Masa Adaptasi New Normal, Acara Berlaku 4 Jam Siang dan Malam
Masyarakat Kabupaten Tuban kini bisa menggelar hajatan pada masa adaptasi new normal.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Masyarakat Kabupaten Tuban kini bisa menggelar hajatan pada masa adaptasi new normal.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi penyelenggara jika ingin menggelar hajatan di Kabupaten Tuban.
Syaratnya, penyelenggaraan hiburan dilaksanakan selama 4 jam setiap kegiatan.
• Resepsi Pernikahan Pengantin ini Terpaksa Dibatalkan, Padahal Telanjur Pasang Tenda Panggung Hajatan
• Tiga Sekolah di Trenggalek Berpeluang Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Ini Kata Mochamad Nur Arifin
• Tips Membuat Alis Agar Tampak Natural dan Simetris, Perhatikan Bentuk dan Ukuran Wajah!
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tuban, Sulistyadi mengatakan, hal itu sesuai dengan SE Bupati Tuban tertanggal 20 Juli 2020 tentang adaptasi new normal.
Sulistyadi menjelaskan, penyelenggaraan hiburan yang dilaksanakan pada siang hari maka harus berakhir hingga pukul 15.00 WIB.
Sedangkan penyelenggaraan hajatan yang dilakukan pada malam maka berakhir sampai pukul 24.00 WIB.
Untuk waktu dimulainya acara, kata dia, tergantung yang punya hajatan, yang jelas waktu berakhirnya sudah ditetapkan.
"Di SE sudah jelas, saat mau izin sudah diverifikasi kapan dilaksanakan hajatan dan berapa undangan yang disebar ada protokol kesehatan dan lain-lain," kata Sulistyadi, Kamis (6/8/2020).
"Kalau tidak mau mencukupi tidak perlu diberi rekom, apalagi kalau hajatan biasa tanpa hiburan kan cukup izin kepala desa," sambung dia.

• Berencana Nikah saat Adaptasi New Normal? Simak Simulasi Resepsi Pernikahan Ini, Wajib Pakai Masker
• Bocah 13 Bulan di Pamekasan Luka Terkena Peluru Nyasar, Pelaku Penembak Diduga Tertangganya Sendiri
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, adanya pembatasan jam disesuaikan dengan kearifan lokal.
Prinsipnya, untuk kegiatan masyarakat silahkan asal sesuai dengan protokol kesehatan, di antaranya pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan disiplin.
Jika ada pelanggaran maka tentu ditegur, tapi dengan cara humanis.
Untuk kegiatan hajatan di masyarakat tidak ada masalah, asal tidak digunakan untuk minum-minuman, yang terpenting sesuai SE adaptasi kebiasaan baru.
"Untuk kegiatan hajatan yang masih ada mis komunikasi di lapangan akan kita rapatkan kepada para kapolsek, besok rencananya," ucap AKBP Ruruh Wicaksono.
"Kita akan edukasi masyarakat, karena ada inpres baru nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," pungkasnya.
• Pengadilan Agama Surabaya Tutup Layanan hingga Batas Waktu yang Belum Ditentukan
Jembatan Bambu Tempat Wisata di Tuban Ambles saat Pengunjung Selfie Beramai-ramai |
![]() |
---|
Siasat Licik Duo Kakek Gagahi Pelajar SD di Toilet Bank, Modus Beri Uang Jajan |
![]() |
---|
Saat Dua Kakek Berbuat Bejat Gagahi Pelajar SD di Toilet Bank Digerebek Warga, Diimingi Uang Jajan |
![]() |
---|
Nenek Jadi Korban Tabrak Lari di Tuban, Dihantam Truk saat Sedang Menyeberang, Pelaku Kabur |
![]() |
---|
Nahas Main Futsal, Remaja di Tuban ini Meninggal Usai Tertimpa Tiang Gawang yang Ambruk |
![]() |
---|