Berita Gresik
Niat Jahat Remaja asal Surabaya Datang ke Luar Kota Berujung Tragedi, Sepeda Motor Jadi Bukti
Remaja 18 tahun ditangkap polisi di depan sebuah minimarket saat sedang membeli minuman.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Rangga Wahyu Pratama (18) ditangkap Polsek Driyorejo.
Remaja asal Surabaya itu ditangkap di depan sebuah minimarket saat sedang membeli minuman.
Ia ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di Kabupaten Gresik.
• Tragedi Mencekam di Lorong Puskesmas Madura, Efendi Tewas Berlumur Darah dengan Luka Sayatan di Dada
• Jumlah Kasus Covid-19 dari Klaster RM Rawon Nguling Probolinggo Bertambah, Pasien Baru Capai 7 Orang
• Tempat Kos di Kediri Terancam Ditutup, Dijadikan Lokasi Menginap Pasangan Selingkuh dan Pesta Miras
Kala itu, ia nekat mencuri sebuah sepeda motor di rumah kos.
Kapolsek Driyorejo, Kompol Wavek mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan oleh remaja berusia 18 tahun ini bermula saat tersangka sedang jalan-jalan ke Kabupaten Gresik.
Berada di wilayah perbatasan Gresik dengan Surabaya tepatnya di Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Gresik pada Jum'at, (7/8/2020) malam sekitar pukul 22.00 Wib. Tersangka ini keliling sambil mencari sepeda motor untuk dicuri.
Tersangka ternyata melihat sebuah kos-kosan yang tidak dikunci. Saat itu, remaja yang belum memiliki pekerjaan ini langsung mendorong pagar.
Kemudian masuk ke dalam parkiran dan mencuri motor Honda GL milik salah satu penghuni kos bernama Dwi Prastyo (22) warga Bojonegoro.
"Besoknya langsung kita tangkap saat di sebuah minimarket sambil membawa motor curiannya," terang Wavek, Minggu(9/8/2020).
Kanit Reskrim Polsek Driyorejo, Ipda Suhari menambahkan, tersangka bukanlah orang baru dalam aksi pencurian sepeda motor.
Saat usianya masih bau kencur tersangka ini pernah mencuri sepeda motor milik orang lain sebanyak dua kali.
"Sekarang sudah dewasa, total sudah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Sebelumnya mencuri motor di Kedurus Surabaya," terangnya.
Motif pencurian motor ini, lanjut Suhari, tersangka memang ingin sekali memiliki sepeda motor.
Sehingga saat melihat rumah kos yang tidak dikunci dan sepeda motor yang tidak dikunci ganda langsung digasaknya.
"Motifnya ingin memiliki sepeda motor itu," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka pencurian sepeda motor ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun. (wil)
Karaoke Berkedok Warung Kopi di Gresik Kota Baru Bikin Resah, Bebas Seperti Las Vegas |
![]() |
---|
Maling Motor Dihajar Warga Suci, Ketahuan Saat Beraksi dan Membawa Jimat, Babak Belur |
![]() |
---|
Keuntungan Dukun Pengganda Uang di Gresik untuk Beli Mobil dan Motor, Kini Malah Duduk di Kursi Roda |
![]() |
---|
Warga Dibuat Resah dengan Keberadaan Warung Jedag-jedug, 4 Pramusaji Berpakaian Seksi Diusir |
![]() |
---|
Praktek Dukun Pengganda Uang di Gresik Bikin Tetangga Resah, Kerap Ditegur Namun Tak Peduli |
![]() |
---|