Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja Langsung Masuk Rekening, Simak Skema, Jadwal Serta Syaratnya
Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah menggelontorkan bantuan untuk pekerja swasta yang berpenghasilan rendah.
TRIBUNMADURA.COM - Kabar baik untuk para pekerja yang memiliki gaji rendah di bawah Rp 5 juta.
Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah menggelontorkan bantuan untuk pekerja swasta yang berpenghasilan rendah.
Bantuan itu sebesar Rp 600 ribu untuk para pekerja swasta.
Ternyata ada mekanisme, syarat dan jadwal pencairan bantuan ini.
Rencananya, bantuan ini diberikan selama empat bulan dan dibagi dalam dua kali pencairan.
• Download Lagu MP3 Thomas Arya - Berbeza Kasta, Trending di Youtube, ada Lirik dan Chord Gitar
• Download Lagu MP3 Maafkan Aku #Terlanjur Mencinta - Tiara Andini, Ada Chord Gitar dan Lirik Lagu
• Kisah Duka Pendaki Multazam di Gunung Piramid dan Kronologi, ada Kisah Pendaki Thoriq di Gunung Itu
Alhasil setiap pekerja akan mendapat bantuan senilai Rp1,2 juta dalam sekali pencairan dari total Rp2,4 juta yang akan diberikan.
Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah?
Berikut rangkumannya seperti dilansir dari tribunnews.com (TribunMadura.com network ) pada Senin (10/8/2020).
1. Karyawan swasta
Syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp600 ribu dari pemerintah adalah berstatus sebagai karyawan swasta.
Sehingga bagi Anda yang berstatus PNS dan pegawai di perusahaan pelat merah alias BUMN, jelas tidak akan menerima bantuan ini.
"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir.
Selain itu, bantuan ini diprioritaskan bagi karyawan swasta yang masih aktif bekerja.
2. Memiliki gaji di bawah Rp5 juta
Syarat lain untuk menerima bantuan Rp600 ribu adalah memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.