Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja Langsung Masuk Rekening, Simak Skema, Jadwal Serta Syaratnya
Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah menggelontorkan bantuan untuk pekerja swasta yang berpenghasilan rendah.
Atau dengan kata lain, yang menerima bantuan adalah peserta aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan
Bantuan rencananya akan menyasar 13,8 juta tenaga kerja di Indonesia.
3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan Rp 600 ribu tersebut juga hanya akan diberikan bagi karyawan swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin menyebut, banyak tenaga kerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka, kata Budi, belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19.
Padahal, kelompok ini juga banyak yang mengalami kesulitan ekonomi, dikutip dari Kompas.com ( TribunMadura.com network ).
Oleh karena itulah pemerintah memutuskan memberi bantuan para pegawai swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Kita melihat orang-orang di kelompok ini masih belum dibantu."
"Arahan dari Bapak Presiden, tolong dibuatkan program untuk membantu orang-orang di segmen ini," kata Budi.
Budi menambahkan, penyaluran bantuan ini juga akan lebih mudah jika hanya diberikan ke karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab, pemerintah sudah mengantongi data tiap karyawan.
• Ramalan Zodiak Cinta Selasa 11 Agustus 2020, Pisces Tak Mudah Diganggu Hingga Percaya Diri Cancer
• Terbaru, Ramalan Zodiak pada 11 Agustus 2020, Kesempurnaan Gemini Hingga Perjuangan Berat Aquarius
4. Akan langsung masuk ke rekening
Berbeda dengan bantuan lain yang harus diambil, bantuan Rp600 ribu untuk pekerja akan langsung masuk ke rekening masing-masing.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan.