Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja Langsung Masuk Rekening, Simak Skema, Jadwal Serta Syaratnya

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah menggelontorkan bantuan untuk pekerja swasta yang berpenghasilan rendah.

Editor: Aqwamit Torik
Tribun Jabar / Kisdiantoro
Ilustrasi bantuan 

TRIBUNMADURA.COM - Kabar baik untuk para pekerja yang memiliki gaji rendah di bawah Rp 5 juta.

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah menggelontorkan bantuan untuk pekerja swasta yang berpenghasilan rendah.

Bantuan itu sebesar Rp 600 ribu untuk para pekerja swasta.

Ternyata ada mekanisme, syarat dan jadwal pencairan bantuan ini.

Rencananya, bantuan ini diberikan selama empat bulan dan dibagi dalam dua kali pencairan.

Download Lagu MP3 Thomas Arya - Berbeza Kasta, Trending di Youtube, ada Lirik dan Chord Gitar

Download Lagu MP3 Maafkan Aku #Terlanjur Mencinta - Tiara Andini, Ada Chord Gitar dan Lirik Lagu

Kisah Duka Pendaki Multazam di Gunung Piramid dan Kronologi, ada Kisah Pendaki Thoriq di Gunung Itu

Alhasil setiap pekerja akan mendapat bantuan senilai Rp1,2 juta dalam sekali pencairan dari total Rp2,4 juta yang akan diberikan.

Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah?

Berikut rangkumannya seperti dilansir dari tribunnews.com (TribunMadura.com network ) pada Senin (10/8/2020).

1. Karyawan swasta

Syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp600 ribu dari pemerintah adalah berstatus sebagai karyawan swasta.

Sehingga bagi Anda yang berstatus PNS dan pegawai di perusahaan pelat merah alias BUMN, jelas tidak akan menerima bantuan ini.

"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir.

Selain itu, bantuan ini diprioritaskan bagi karyawan swasta yang masih aktif bekerja.

2. Memiliki gaji di bawah Rp5 juta

Syarat lain untuk menerima bantuan Rp600 ribu adalah memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Atau dengan kata lain, yang menerima bantuan adalah peserta aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan

Bantuan rencananya akan menyasar 13,8 juta tenaga kerja di Indonesia.

3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan Rp 600 ribu tersebut juga hanya akan diberikan bagi karyawan swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin menyebut, banyak tenaga kerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka, kata Budi, belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19.

Padahal, kelompok ini juga banyak yang mengalami kesulitan ekonomi, dikutip dari Kompas.com ( TribunMadura.com network ).

Oleh karena itulah pemerintah memutuskan memberi bantuan para pegawai swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Kita melihat orang-orang di kelompok ini masih belum dibantu."

"Arahan dari Bapak Presiden, tolong dibuatkan program untuk membantu orang-orang di segmen ini," kata Budi.

Budi menambahkan, penyaluran bantuan ini juga akan lebih mudah jika hanya diberikan ke karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab, pemerintah sudah mengantongi data tiap karyawan.

Ramalan Zodiak Cinta Selasa 11 Agustus 2020, Pisces Tak Mudah Diganggu Hingga Percaya Diri Cancer

Terbaru, Ramalan Zodiak pada 11 Agustus 2020, Kesempurnaan Gemini Hingga Perjuangan Berat Aquarius

4. Akan langsung masuk ke rekening

Berbeda dengan bantuan lain yang harus diambil, bantuan Rp600 ribu untuk pekerja akan langsung masuk ke rekening masing-masing.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan.

"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujar Erick Tohir.

Dalam sekali pencairan, para pekerja akan mendapat Rp1,2 juta untuk dua bulan sekaligus.

Sehingga total mereka akan mendapat bantuan Rp2,4 juta.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan tengah mengumpulkan nomor rekening calon penerima bantuan.

Bantuan tersebut nantinya akan dikirimkan langsung ke nomor rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja berharap perusahaan dan para tenaga kerja aktif menyampaikan nomor rekeningnya.

"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," kata Utoh, Minggu (9/8/2020) seperti dikutip dari Kontan.

Utoh menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan berusaha menyelesaikan pengumpulan data nomor rekening tersebut sebelum September.

5. Cair Bulan September

Rencananya, program bantuan ini akan dijalankan pada September 2020.

Masih kata Erick Thohir, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick, dikutip dari Kompas.com.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Ihsanuddin/Muhammad Idris)

(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Skema Pencairan Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja, Langsung Masuk ke Rekening, Ini Syaratnya

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved