Berita Tulungagung

Anggota DPRD Tulungagung Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Keributan, Dijerat Pasal 315 KUH Pidana

Anggota DPRD Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus keributan di Pendopo Kabupaten Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/DAVID YOHANES
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Akp Ardyan Yudho Setiantoro, Rabu (12/8/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Anggota DPRD Tulungagung berinisial SHM naik status menjadi tersangka.

SHM menjadi tersangka kasus keributan di Pendopo Kabupaten Tulungagung pada 29 Mei 2020 malam.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setiantoro mengatakan, sebelumnya telah dilaksanakan gelar pekara pada minggu lalu.

Massa Pekerja Seni Surabaya Ancam Menginap di Jalan Jika Tuntutannya Tak Dipenuhi Wali Kota Risma

Kecelakaan Maut di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep, Mobil SMK Kesehatan Hantam Pengendara Sepeda Motor

Warga Sampang Kini Bisa Jalani Tes Swab Gratis di RSUD dr Mohammad Zyn, Simak Cara dan Syaratnya

Dari gelar perkara itu disimpulkan jika status SHM telah memenuhi syarat untuk dinaikkan menjadi tersangka.

“Hari Selasa (11/8/2020) kemarin panggilan pertama sebagai tersangka," kata AKP Ardyan Yudo Setiantoro, Rabu (12/8/2020).

"Dan yang bersangkutan memenuhi panggilan,” sambung dia.

SHM dijerat pasal 335 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun pejara.

Penyidik juga menjerat SHM dengan pasal 315 KUH Pidana, dengan ancaman paling lama empat bulan dua minggu.

Karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, maka SHM tidak ditahan.

Massa dari Aliansi Pekerja Seni Mulai Kepung Balai Kota Surabaya, Tuntut Hal ini dari Pemerintah

“Yang bersangkutan juga bersikap kooperatif. Kami tidak melakukan penahanan,” sambung Yudho.

Penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum SHM.

Diharapkan berkas segera lengkap hingga bisa dinyatakan P21, dan dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus ini bermula saat kedatangan SHM bersama rekannya, Yoyok ke Pendopo Kabupaten Tulungagung.

Mereka kemudian naik pitam karena saat itu bupati tidak ada di tempat.

Toples kue nastar di Pendopo Kabupaten Tulungagung yang pecah dibanting anggota DPRD Tulungagung dan botol bir yang dibanting di lantai Pendopo Kabupaten Tulungagung.
Toples kue nastar di Pendopo Kabupaten Tulungagung yang pecah dibanting anggota DPRD Tulungagung dan botol bir yang dibanting di lantai Pendopo Kabupaten Tulungagung. (ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM)

Aliansi Pekerja Seni Surabaya Kembali Gelar Demo, Bawa Belasan Truk Lengkap dengan Sound System

Yoyok kemudian memecahkan toples kue nastar di ruang tamu pendopo.

Yoyok kemudian melemparkan botol bir kosong ke tengah pendopo, hingga pecah berkeping-keping.

Sebelum pergi, YY juga meninggalkan satu botol minuman beralkohol merek Gilbey's yang baru dikonsumsi sedikit.

Atas perbuatannya, Yoyok dijerat dengan tindak pidana ringan dan didenda Rp 300.000.

Sementara Bupati Tulungagung melaporkan SHM dengan pasal terpisah. (David Yohanes/day)

Deretan Drama Korea Tayang Agustus 2020, Drakor Secret Forest, Do Do Sol Sol La La Sol, hingga Alice

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved