Berita Madiun
Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Janda Madiun Buka Jasa Esek-Esek, Tawari 2 Gadis Muda ke Pelanggan
Janda warga Kabupaten Madiun menjual gadis berusia 15 tahun kepada pria hidung belang.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kepada penyidik, kedua korban mengaku mengenal pelaku karena tinggal satu rumah kos di wilayah Kota Madiun.
• Di Bawah Guyuran Hujan, Persik Kediri Latihan Perdana Jelang Lanjutan Liga 1 2020, Ini Kata Pelatih
Karena terdesak persoalan ekonomi, kedua korban mau saat diiming-imingi penghasilan besar.
“Pelaku kemudian menawarkan kedua korban melalui aplikasi MiChat," ungkapnya.
"Setelah ada pelanggan yang berminat, baru mereka menyepakati tempat untuk melakukan eksekusi,” kata Aldo.
Pelaku mengaku, terpaksa menjalankan bisnis prostitusi online untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
“Uang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup harian," kata dia.
"Karena pelaku ini seorang janda yang memiliki tiga anak,” ujarnya
Aldo menambahkan, saat ini kedua korban menjalani rehabilitasi oleh Unit PPA Reskrim Polres Madiun.
Sedangkan pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo 76 I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, pelaku juga akan dikenai Pasal 45 ayat (1) UURI No. Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.
Pelaku juga akan dijerat, Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Karena pelaku ini menjual anak di bawah umur dan melakukan transaksi dengan menggunakan aplikasi internet,” imbuhnya. (rbp)