Cara Cek Nama Pekerja yang Terdaftar Mendapat BLT Rp 600 Ribu, LOGIN sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Berikut cara cek nama pegawai yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kunjungi laman website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Editor: Elma Gloria Stevani
Kompas.com/Totok Wijayanto
ilustrasi 

TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu pada pekerja terdampak pandemi viurs corona yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Namun, penerima bantuan ini adalah pegawai yang sudah terdaftar di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Berikut cara cek nama pegawai yang sudah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Pertama dengan mengunjungi laman website BPJS Ketenagakerjaan, melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Login menggunakan alamat e-mail dan password.

Terungkap Misteri Angka Nol di Uang Pecahan Rp 75.000, Begini Cara Membedakan yang Asli dan Palsu

Kembaran Ayu Ting Ting Viral dan Jadi Sorotan, Ternyata Fans Berat si Pedangdut, Intip 7 Potretnya

Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 H, Cocok Buat Update Status WhatsApp dan FB

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI), Ida Fauziyah, membeberkan soal syarat-syarat bagi pekerja calon penerima subsidi upah dari Pemerintah.

Seperti diketahui, pemerintah tengah menggalakkan program baru yakni subsidi bagi pekerja yang terdampak pandemi virus corona ( Covid-19).

 Subsidi tersebut diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 Juta.

Para pekerja tersebut akan mendapatkan subsidi upah Rp 600 Ribu per bulan, yang dilakukan dalam waktu empat bulan.

Berikut syarat-syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor identitas KTP.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Dan aktif, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Peserta yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah di bawah minimum Rp 5 juta. Sesuai dengan upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.

4. Peserta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai pada bulan Juni 2020.

5. Pekerja atau buruh calon penerima upah memiliki nomor rekening bank yang aktif.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved