Berita Bondowoso
Taktik Busuk Ayah Perkosa Anak Kandung, Pakai Doa Penghilang Roh Jahat untuk Kelabui, 2 Tahun DPO
Pria berinisial AS melarikan diri setelah ketahuan mencabuli anak kandungnya yang berusia 22 tahun. Polres Bondowoso menangkap AS di Desa Sulek.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, BONDOWOSO - Taktik busuk ayah kandung di Bondowoso nodai anak kandungnya terbongkar.
Polres Bondowoso menangkap pria berinisial AS (51) di Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso.
AS yang merupakan warga Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso itu diketahui buron selama hampir dua tahun dalam kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz mengatakan AS melarikan diri setelah ketahuan mencabuli anak kandungnya yang berusia 22 tahun.
Setelah ditangkap pelaku mengaku mencabuli anaknya dengan memanfaatkan kondisi rumah yang kosong.
AS merupakan tersangka pemerkosa anak kandungnya sendiri pada pada 13 Agustus 2018.
• Pick Up Muat Arak Jowo 900 Liter Senggol Motor dan Banting Setir, Masuk Halaman Rumah Warga Ponorogo
• Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan di Kabupaten Sumenep, KTP Disita hingga Izin Usaha Dicabut
• Polres Sumenep Bersama Satpol PP Keliling Pakai Pengeras Suara, Sosialisasi Pencegahan Virus Corona
"Pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan tahun 2018 lalu. Dia cukup licin karena sempat kabur ketika kami hendak menangkap," Kata Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, Rabu (19/8).
Erick menceritakan, perbuatan bejat pelaku barawal dari anaknya yang meminta dikerokin karena badannya kurang fit. Namun, di pikiran AS terbesit untuk mengelabui anaknya.
AS berkata pada sang buah hati, bila ada roh jahat yang menempel ditubuhnya. Kemudian tersangka meminta anaknya untuk berbaring di atas kasur dan memejamkan mata. AS pun membacakan doa-doa agar roh jahat menghilang dari tubuhnya.
Tetapi yang terjadi, anak AS justru mengeluh pusing lantas tak sadarkan diri. AS langsung melancarkan perbuatan pemerkosaan kepada anaknya.
• Provos Polres Sampang Lakukan Penertiban Penanganan Penyebaran Covid-19 Terhadap Personel Polri
• Cerita Pahit Polisi Lamongan Diusir Istri saat Terlibat Tim Pemulasaran Jenazah Covid-19: Ojok Muleh
• Berikut Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Pemkab Sampang, Ada Ketentuan Baru di Tengah Pandemi Corona
"Saat sang anak terbangun, pelaku sudah mencabuli anak kandungnya itu," jelasnya.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung menambahkan, setelah kejadian itu AS curhat kepada ibunya. Bak tersambar petir di siang bolong, Ibunya tak percaya akan kelakuan biadab sang suami yang tega memperkosa anaknya.
Mengetahui hal itu, sang istri tersangkal langsung melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polres Bondowoso. Namun sayangnya, pelaku mengetahui telah dilaporkan dan langsung mengambil langkah seribu.
"Pelaku hampir 2 tahun jadi DPO. sekarang kami menangkapnya," pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT subs pasal 285 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.
Taktik busuk ayah kandung di Bondowoso nodai anak
Polres Bondowoso
Desa Sulek
Kecamatan Tlogosari
Kabupaten Bondowoso
Desa Pancoran
buron
AKBP Erick Frendriz
Kapolres Bondowoso
roh jahat
perkosa
anak kandung
memperkosa anak kandung
TribunMadura.com
Wanita ini Culik Bayi saat Jadi Baby Sitter Hanya untuk Menakuti Pacarnya, Polisi Ungkap Motif Lain |
![]() |
---|
Ancam Anak Tiri dengan Pisau Pria Bejat Ini Minta Layani Nafsu Bejatnya, Kini Dicokok Polisi |
![]() |
---|
Kisah Cinta Terlarang Selingkuhan dengan Istri Terkuak, Berujung Suami Tewas saat Pergoki Mereka |
![]() |
---|
Nahas, Suami Tewas saat Pergoki Istri Selingkuh di Kontrakan, Sempat Cekcok dan Kisah Lama Terkuak |
![]() |
---|
Bondowoso Kekurangan Tenaga Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19, BPBD Minta Tambahan Satu Tim Lagi |
![]() |
---|