Penyebab BLT Rp 600 Ribu Batal Cair Hari Ini, Berikut Jadwal Baru Distribusi Bantuan Subsidi Upah

Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk karyawan sebesar Rp 600 ribu yang rencananya cair hari ini, Selasa (25/8/2020) harus ditunda.

Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/M RIFKY EDGAR
ilustrasi uang seratus ribu rupiah 

TRIBUNMADURA.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk karyawan sebesar Rp 600 ribu yang rencananya cair hari ini, Selasa (25/8/2020) harus ditunda.

Awalnya, tahap pertama pencairan subsidi gaji karyawan ini direncanakan bisa diimplementasikan mulai 25 Agustus 2020.

Namun, pencairan tersebut tak bisa dilaksanakan sebagaimana rencana awal.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, penundaan terpaksa dilakukan untuk menambah waktu penyesuaian data yang diserahkan BP Jamsostek agar penerimanya tepat sasaran.

BLT Rp 600 Ribu Ditunda hingga Akhir Agustus, Berikut Cara Cek Penerimanya di BPJS Ketenagakerjaan

Telkomsel Berikan Kuota 10 GB GRATIS Untuk 1.3 Juta Siswa Tak Mampu di Jawa Timur

Viral Video Balita Dicekoki Miras oleh Dua Pemuda hingga Sempoyongan dan Terjatuh, Pelaku Masih Syok

"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list.

Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," kata Ida dalam keterangannya, Senin (24/8/2020).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, pencairan bantuan pemerintah lewat subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini akan mulai dilakukan pada akhir bulan ini.

Artinya, pencairan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 paling lambat 31 Agustus 2020.

"Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit.

Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," terang Ida.

"Maka, kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta.

Nah, dari 2,5 juta ini, kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," lanjut dia.

Pemerintah diketahui telah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji karyawan ( subsidi gaji 5 juta).

Tercatat, ada 15,7 juta peserta aktif BP Jamsostek yang ditargetkan sebagai calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Anggaran subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bersumber dari anggaran negara atau APBN, bukan dialokasikan dari dana kelolaan BP Jamsostek dari iuran pekerja.

PDIP Targetkan Achmad Fauzi - Dewi Khalifah Menang 75 Persen di Pilkada Sumenep 2020

Enam Partai Politik Targetkan Fattah Jasin - Ali Fikri Menang 70 Persen di Pilkada Sumenep 2020

Diduga Mengantuk, Sopir Pick Up di Jalan Raya Ponorogo Tabrak Pohon hingga Oleng dan Terbalik

BP Jamsostek hanya akan melakukan pengumpulan data penerima dari perusahaan pemberi kerja, untuk kemudian menyalurkan dana dari pemerintah lewat rekening bank.

Adapun Bantuan Subsidi Upah tersebut tidak berlaku untuk pekerja yang berstatus sebagai karyawan BUMN dan PNS.

Selain itu, bantuan pemerintah lewat rekening ini juga tidak diarahkan untuk mereka yang menerima manfaat Kartu Prakerja yang bertujuan membantu korban PHK dan pengangguran.

Syarat penerima bantuan subsidi adalah pekerja dengan kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran yang dibayarkan sampai bulan Juni 2020.

Dengan kata lain, tidak menunggak iuran.

Penerima subsidi gaji karyawanakan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Mekanisme pembayarannya dilakukan sebanyak dua tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Maka, total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta.

Bantuan pemerintah ini (subsidi gaji 5 juta) diharapkan menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi lewat peningkatan konsumsi rumah tangga.

Pencairan Bantuan Subsidi Upah dilakukan lewat tranfer ke rekening penerima sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.

Bagi peserta BP Jamsostek yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian alias masih menerima gaji bulanan dalam bentuk tunai, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.

Nomor rekening bank yang didaftarkan harus sesuai dengan penerima bantuan subsidi karyawan, status kepesertaan, dan status upah.

Artinya, identitas yang ada di rekening bank harus sesuai dengan calon penerima bantuan.

Alur Pencairan BLT Karyawan

Pemerintah akan mencairkan BLT karyawan dua bulan dengan nominal masing-masing Rp 1,2 juta.

Adapun BLT Karyawan Rp 600.000 akan ditransfer ke rekening masing-masing tenaga kerja.

Saat ini, pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima BLT karyawan Rp 600.000 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Masyarakat dapat mengecek secara mandiri, kira-kira apakah ia akan menjadi salah satu penerima bantuan tersebut?

Sebab, syarat utama penerima bantuan Rp 600 ribu itu harus terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara cek nama sekaligus mengecek apakah kepesertaan kita aktif atau tidak di BPJS Ketenagakerjaan"

Via aplikasi BPJSTK Mobile

- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android dan iOS

- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

- Kemudian pilih di "Kartu Digital".

- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

b. Pilih menu registrasi.

c. Isi formulir sesuai dengan data.

- Nomor KPJ Aktif

- Nama

- Tanggal lahir

- Nomor e-KTP

- Nama ibu kandung

- Nomor ponsel dan email.

- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Masukkan alamat email di kolom user.

- Masukkan kata sandi.

- Setelah masuk, pilih menu layanan.

Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Rp 600.000 BPJS Ketenagakerjaan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved