Lima Remaja Tewas Usai Pesta Miras Oplosan Ciu, Spirtus dan Lotion Anti Nyamuk, Penjual Ditangkap
Polsek Curug akhirnya berhasil meringkus penjual miras yang dikonsumsi sejumlah remaja di Panongan, Kabupaten Tangerang hingga lima di antaranya tewas
TRIBUNMADURA.COM - Lima remaja tewas usai minum miras oplosan.
Miras itu ternyata ciu yang dioplos dengan spirtus dan lotion anti nyamuk.
Lima remaja itu tewas usai merasakan nyeri di dada.
Penjual miras oplosan lalu ditangkap polisi.
Polsek Curug akhirnya berhasil meringkus penjual miras yang dikonsumsi sejumlah remaja di Panongan, Kabupaten Tangerang hingga lima di antaranya tewas.
• Puasa Tasua dan Asyura Dimulai Besok, Simak Bacaan Niat Puasa Tasua dan Asyura Serta Keutamaannya
• Proses Pembusukan Tubuh Manusia setelah Dikubur, Darah Keluar dari Lubang Tubuh setelah 3 - 5 Hari
• Karena Uang Tip, Pemandu Lagu di Tulungagung Dihajar Pria ini sampai Babak Belur, Lihat Kondisinya
Semula ada sekitar 20 remaja yang pesta miras di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (22/8/2020).
Bukan miras biasa, minuman yang biasa disebut ciu itu dioplos dengan lotion anti nyamuk dan spritus.
Dianggap meresahkan, mereka diusir hingga menyisakan delapan orang yang melanjutkan pesta miras itu ke arah Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang.
Setelah berpesta semalaman suntuk, lima remaja, empat laki-laki dan satu perempuan, merasa nyeri di dada dan setelah dibawa ke rumah sakit, kelimanya meninggal dunia.
Kapolsek Curug, Kompol MH Panjaitan, mengatakan, mengatakan, seorang penjual miras yang ditangkap itu berinisal S (37).
"Sudah, sudah, peracik mirasnya cuma satu. Ditangkap di daerah Karang Tengah, Tangerang, mungkin dia mengamankan diri, inisialnya S usianya 37," ujar MH Panjaitan saat dihubungi awak media, Rabu (26/8/2020).
Kapolsek mengatakan, S menjual mirasnya dengan sistem antar.
Miras yang dijual belum dioplos, para remaja itu yang mencampurkannya sendiri.
"Jadi pesan melalui telepon. Kalau menurut dia ciunya doang, yang meracik dia itu. 2,5 liter pakai jeriken kecil," ujarnya.
S dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.