Berita Pamekasan
Polsek Larangan Pamekasan Sosialisasikan Inpres No 6 Tahun 2020 dan Bagikan Sembako Gratis ke Warga
Polsek Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura memberikan bantuan berupa paket sembako gratis kepada warga setempat, Jumat (28/8/2020).
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polsek Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura memberikan bantuan berupa paket sembako gratis kepada warga setempat, Jumat (28/8/2020).
Paket sembako ini diberikan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat setempat di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Sejumlah paket sembako gratis itu diberikan langsung oleh Kapolsek Larangan, Iptu Tamsil Efendi.
Ia didampingi personel Bhabinkamtibmas setempat.
• Tempat Wisata Gua Lebar di Sampang Ditutup karena Dinding Retak, Berpotensi Membahayakan Pengunjung
• Tagihan Listrik Capai Rp 98 Juta, Jennifer Ipel Tak Mau Disebut OKB, Istri Ajun: Maaf Nggak Sombong
• Penyemprotan Disinfektan Berskala Besar, Wali Kota Madiun Tabuh Genderang Perang Melawan Covid-19
Kapolsek Larangan, Iptu Tamsil Efendi mengatakan, bantuan sosial berupa paket sembako gratis ini diberikan diperuntukkan bagi warga yang terdampak wabah Covid-19.
Kata dia, di situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, banyak masyarakat yang mengalami kekurangan karena mata pencaharian mereka dalam setiap harinya semakin berkurang.
“Sembako yang kita berikan dibagikan ke warga di Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan dan diberikan langsung kepada yang berhak," kata Iptu Tamsil Efendi kepada TribunMadura.com.
Iptu Tamsil Efendi juga menjelaskan, tujuan diberikannya sejumlah paket sembako gratis ini hanya untuk meringankan beban warga yang terdampak wabah Covid-19.
Menurut dia, akibat masih mewabahnya Covid-19 ini, tidak hanya masyarakat kota yang terdampak, melainkan masyarakat desa juga ikut terdampak.
• Perkembangan Desa Banjar Jadi Bukti Prestasi Abdul Rozak Memenangkan Nominasi Pemuda Pelopor Jatim
• Wacana Pemekaran Kabupaten Pamekasan Mendapat Persetujuan dari Akademisi, Tokoh Masyarakat dan DPRD
• Kisah Asmara Pria Pamekasan Berujung Penganiayaan, Bermula dari Keponakan Korban Mengganggu Istri
"Selain memberikan sembako, kami juga memberikan sosialisasi Inpres No 6 tahun 2020 dan memberikan imbauan ke masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Tak hanya itu, Iptu Tamsil Efendi juga mengaku memasang spanduk terkait Inpres No 6 tahun 2020 di sejumlah tempat strategis di wilayah setempat.
Pemasangan spanduk ini dilakukan, kata dia sebagai langkah untuk memutus mata rantai penyebaran dari Covid-19 agar masyarakat bisa patuh terhadap Inpres No 6 tahun 2020.
"Sekaligus ini bentuk kepedulian pemerintah kepada warga khususnya Polsek Larangan. Terkait pemberian sembako ini rencananya akan dilakukan secara simultan dua Minggu sekali dan akan diantarkan langsung ke rumah warga yang berhak," tutupnya.