Berita Tuban
Ending Kasus Pedofilia asal Lamongan, 6 Siswa SMP Jadi Korban hingga Hukuman Penjara Belasan Tahun
Hukuman itu didapatkannya karena Muksin terjerat kasus pedofilia yang ditangani Polres Tuban pada Maret 2020.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Muksin (40), warga Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, dituntut hukuman penjara selama 13 tahun.
Hukuman itu didapatkannya karena Muksin terjerat kasus pedofilia yang ditangani Polres Tuban pada Maret 2020.
Dalam kasus itu, Muksin melecehkan sebanyak enam anak di bawah umur.
• Sutiaji Wacanakan Tempat Bioskop di Kota Malang Kembali Dibuka, Tunggu Kesepakatan dengan Pusat
• Warga yang Meninggal Dunia Akibat Covid-19 Dapat Santunan Kematian Rp 15 Juta, Ini Syaratnya
• Tanda-Tanda Kematian yang Bisa Terjadi pada Manusia, Tidur Lebih Lama hingga Suka Menyendiri
"Sidang tuntutan kemarin, dituntut 13 tahun penjara," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono, Jumat (28/8/2020).
Dijelaskannya, terdakwa akan menerima putusan tetap pada 3 September mendatang, karena sempat ada penundaan pada sidang putusan.
Untuk hasil putusan sendiri tentu belum diketahui, karena banyak pertimbangan hukum yang harus menjadi dasar putusan.
"Sidang putusan akan dilakukan 3 September 2020, kalau tuntutan 13 tahun. Kita lihat hasilnya pada sidang putusan nanti," pungkas pria yang juga sebagai hakim itu.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, tersangka telah menipu sebanyak enam korban yang masih berstatus pelajar SMP.
Enam korbannya yaitu FSA (14) Lamongan, NADGS (13), MSE (15), GAS (13), MJH (12), FASF (14), dari Kabupaten Bojonegoro.
• Kenapa Tubuh Manusia yang Mati Dikubur ke Dalam Tanah? Ternyata ini Alasan di Baliknya
• Proses Pembusukan Tubuh Manusia setelah Dikubur, Darah Keluar dari Lubang Tubuh setelah 3 - 5 Hari
"Korbannya enam, anak di bawah umur. Masih pelajar semua," ujar AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Kamis (26/3/2020).
Mantan Kapolres Madiun itu menjelaskan, pelaku diketahui melakukan aksi bejatnya di sejumlah tempat.
Adapun tempat yang biasa dijadikan lokasi aksi bejat itu di antaranya, kamar kos tersangka di sekitar pos bom Tuban di atas truk dan tempat ibadah.
Aksi pelaku terungkap saat para orang tua korban melaporkan anaknya yang tidak pulang ke Polsek Tuban.
Laporan itu kemudian diteruskan ke unit PPA Satreskrim Polres Tuban, hingga berujung pada penangkapan pelaku.
"Dari keterangan yang didapat, pelaku ini pernah jadi korban seksual juga saat kecil. Kurang lebih tiga tahun dialami, pengakuannya dendam," kata dia.
"Terdakwa dijerat UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 15 tahun penjara," beber Ruruh.(nok)
Isu Penculikan Bocah TK Bikin Heboh Warga Tuban, Kapolres Tuban Beri Konfirmasi: Hoaks |
![]() |
---|
Misteri Air Sumur di Tuban Berubah Merah Kini Terkuak, Dinas Lingkungan Hidup Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Tuban, Jalan Licin Bikin Pemotor Tergelincir, Berujung Tewas Usai Tabrak Pohon |
![]() |
---|
Napiter Asal Kudus Ini Dapat Bebas Bersayarat, Ingin Menikah dan Punya Usaha |
![]() |
---|
Viral, Air Sumur Berwarna Merah di Tuban, Dinas Lingkungan Hidup Sebut Ada yang Masukkan Zat Kimia |
![]() |
---|