Berita Sumenep
Kendaraan Plat Merah Milik Pemkab Sumenep Banyak yang Menunggak Pajak, Samsat Sampai Kirim Tagihan
Pihaknya mengakui jika sering didatangi petugas dari Samsat setempat untuk mengantarkan surat tagihan tunggakan pajak kendaraan dinas (plat merah).
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Banyak kendaraan dinas di Sumenep yang masih menunggak bayar pajak.
Bahkan, akibat tunggakan itu, petugas Samsat kerap mengantakan surat tagihan pajak.
Rata-rata kendaraan yang menunggak bayar pajak milik instansi pemerintah atau mobil dinas.
Kepala Bidang Aset, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, Imam Hidayat mengatakan hingga saat ini masih banyak kendaraan baik roda dua atau roda empat menunggak bayar pajak.
Bahkan kata Imam Hidayat, pihaknya mengakui jika sering didatangi petugas dari Samsat setempat untuk mengantarkan surat tagihan tunggakan pajak kendaraan dinas (plat merah).
• Promo JSM Alfamart Periode 27 Agustus - 2 September 2020, Diskon Harga Sabun Mandi hingga Deterjen
• Harga Emas Naik Rp 15.000 pada 29 Agustus 2020, Simak Juga Daftar Harga Emas Selengkapnya
• Hal yang Terjadi pada Tubuh Manusia setelah Mati, Sel-Sel di Otak Mati Tepat 3 Menit Waktu Kematian
"Saya tidak tahu pasti berapa jumlahnya, karena datanya banyak," kata Imam Hidayat, Sabtu (29/8/2020).
Rata - rata kendaraan tersebut katanya, milik instansi pemerintah (mobil dinas) yang lambat membayar pajak mulai dari yang ada di dilingkungan organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan hingga desa.
Namun Imam Hidayat tidak menjelaskan, sudah berapa tahun kendaraan plat merah tersebut nunggak bayar pajak.
Ditanya bagaimana penindakannya secara aturan, pihaknya mengaku terkait pajak kendaraan pelat merah menjadi tanggungjawab masing-masing OPD.
"Sebab kalau terkait ini merujuk pada Kemendagri Nomor 19 Tahun 2016. Mulai dari perencanaan, pengamanan, hingga pelaporan.
Sudah menjadi tanggungjawab mereka untuk membayar pajak," katanya.
Pihaknya berujar, jika tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan bagi OPD yang lambat membayar pajak kendaraan dinas.
"Kami tidak berwenang terkait pajaknya," ucapnya.
• Download Lagu MP3 Thomas Arya - Berbeza Kasta, Populer di Youtube, Simak Lirik dan Chord Gitarnya
• Katalog Promo Superindo Sabtu 29 Agustus 2020, Diskon Harga Produk Susu, Buah, hingga Deterjen
BPPKAD Sumenep menegaskan, juga tidak dapat memberi sanksi apapun terhadap penanggungjawab kendaraan dinas yang lambat bayar pajak.
"Hanya sanksi denda dari Samsat. Bisa saja sanksi tilang dari Lantas kalau terjaring razia," katanya.
Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep, Abdur Rahman membenarkan jika hingga sekarang masih ada plat merah yang nunggak bayar pajak.
"Masih ada sampai sekarang," singkatnya.
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Achmad Fauzi Lakukan MoU dengan Pos Indonesia |
![]() |
---|
Pemilik Narkoba 2 Kg di Sumenep Kini Jalani Persidangan, Agenda Pembacaan Dakwaan |
![]() |
---|
Disbudporapar Sumenep Siapkan Rp 3,35 Miliar untuk Kegiatan Olahraga Tahun 2023 |
![]() |
---|
Sempat Tertahan di Pelabuhan Kalianget Karena Cuaca, 490 Penumpang Dipulangkan Gratis Bupati Sumenep |
![]() |
---|
KPU Sumenep Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon PPS Pemilu 2024 |
![]() |
---|