Karyawan Swasta Belum Terima BLT Rp 600 Ribu? Hal ini Perlu Dilakukan Menurut BPJS Ketenagakerjaan

Karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta berhak mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 dari pemerintah.

Editor: Aqwamit Torik
Kolase Kompas
Ilustrasi BLT Karyawan Rp 600 ribu. 

TRIBUNMADURA.COM - Karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta berhak mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 dari pemerintah.

Bantuan ini kini sudah dicairkan dan masuk ke rekening masing-masing karyawan swasta.

Menurut informasi, karyawan yang menggunakan bank swasta juga ikut mendapatkan, namun sedikit lebih lambat.

Jika belum menerima BLT tersebut, karyawan bisa melakukan beberapa hal agar mendapatkan BLT Rp 600 ribu.

Pemerintah sudah mencairkan tahap pertama subsidi gaji Rp 600.000 dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Kekasih Ditemukan Tewas Dalam Kondisi Berpelukan, Hanyut di Sungai, Terungkap Kronologi Penyebabnya

Harga Oppo Sambut Awal September 2020, Mulai Oppo A5, Oppo A31, Oppo Reno Hingga Oppo Find X

Katalog Promo Alfamart Selasa 1 September 2020, Diskon Susu hingga Beras Pulen Pakai Gopay Rp 57.600

Pencairan pertama dilakukan mulai 27 Agustus 2020 ( pencairan BLT/ BLT BPJS).

Total penerima bantuan pemerintah lewat subsidi gaji karyawan berjumlah sekitar 15,7 juta pekerja. Sementara dalam pencairan di tahap awal baru menyasar 2,5 juta pekerja.

Artinya masih ada jutaan pekerja yang belum menerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan. 

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Irvansyah Utoh Banja, mengungkapkan bagi pekerja bisa memastikan apakah rekeningnya sudah masuk ke BP Jamsostek dengan bertanya langsung pada pemberi kerja atau HRD perusahaan.

"Iya. Dorong HRD untuk report nomor rekening," kata Utoh dikonfirmasi seperti dikutip Minggu (30/8/2020). 

Menurut Utoh, peserta dapat menanyakan langsung kepada pihak perusahaan atau pemberi kerja apakah telah menyampaikan nomor rekeningnya kepada BP Jamsostek (pencairan BLT/BLT BPJS).

tribunnews
Ilustrasi (hai.grid.id)

Karyawan bersangkutan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan ( bantuan BPJS).

Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Selama proses pendataan penerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta tersebut, pihak perusahaan harus proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami masih mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening sampai 31 Agustus 2020 serta mempercepat penyampaikan data yang sedang dikonfirmasi ulang," jelas Utoh.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved