Berita Tulungagung
Waspada Bahaya Obat Kuat Ilegal yang Banyak Beredar di Masyarakat, Bisa Buat Ereksi Berhari-Hari
Jenis obat kuat laki-laki dengan label jamu dapat membuat ereksi pada pemakaiannya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMAURA.COM, TULUNGAGUNG - Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung mengimbau masyarakat untuk waspada peredaran jamu ilegal.
Meski dikemas dan diberi label jamu, produk yang ditemukan mengandung bahan kimia obat berbahaya.
Jamu ilegal yang banyak ditemukan adalah jenis obat kuat laki-laki yang mengandung tadalafil, sildenafil, dan vardenafil.
• Inilah yang Terjadi pada Tubuh Wanita Jika Menelan Sperma Pasangan, Jangan Keburu Panik!
• Proses Pembusukan Tubuh Manusia setelah Dikubur, Darah Keluar dari Lubang Tubuh setelah 3 - 5 Hari
• Ternyata Testis Bisa Mengendur Seiring Waktu, Simak Pencegahan Dini Agar Buah Zakar Selalu Kencang
"Kandungan dalam jamu itu bisa membuat ereksi mulai dari beberapa jam, jam hitungan hari," kata Kepala Seksi Perbekalan dan Farmasi Dinkes Tulungagung, Masduki, Kamis (3/9/2020).
Masduki mengungkapkan, tren penjualan jamu yang dicampur obat kuat ini pernah terjadi tahun 2014-2016.
Tahun 2017 tren ini hilang karena masyarakat sudah tahu dan tidak mau membeli jamu yang berbahaya.
Namun tren ini kembali muncul 2020, dengan ditemukannya jenis jamu "sex booster".
"Kandungan bahan kimia obat itu sebenarnya legal, bisa dikonsumsi dengan resep dokter," lanjut Masduki.
Namun karena dicampurkan dalam produk jamu, obat ini bisa diakses dengan bebas.
Jika seseorang dengan gangguan penyempitan pembuluh darah mengonsumsi obat ini, bisa mengakibatkan pingsan hingga meninggal dunia.
Sedangkan pada jangka panjang jamu bercampur obat kuat ini bisa mengakibatkan kerusakan hati hingga gagal ginjal.
"Jamu-jamu ini sudah masuk dalam public warning, salah satunya Pasama. Produk ilegal ini dilengkapi registrasi BPOM, tapi fiktif," ungkap Masduki.
Temuan berbaru, ada tiga apotek di Kecamatan Ngunut yang menjual produk obat kuat ini.
Di tiga apotek ini ditemukan empat dus, masing-masing dus berisi 12 box.
Produk yang sama juga ditemukan di Desa Bendilwungu, Kecamatan Sumbergempol.
"Setiap apotek yang menjual produk ini kami beri peringatan keras," tegas Masduki.
Produk ilegal yang ditemukan ini diamankan di tempat.
Pemilik apotek bisa mereturnya atau memusnahkannya bersama Dinas Kesehatan.
Jika diretur (dikembalikan), maka Dinas kesehatan juga harus mendapatkan bukti yang menguatkan.
"Kalau mau dimusnahkan, silakan lapor ke Dinkes. Nanti kami buatkan berita acara," ucap Masduki.
Lebih jauh Masduki mengungkap, obat kuat ilegal ini banyak dijual secara online (daring).
Dengan demikian pengawasan obat ini lebh sulit.
Karena itu masyarakat diminta waspada, tidak sembarangan mengonsumsi obat kuat. (David Yohanes/day)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/ilustrasi-penis.jpg)