Seorang Calon Kepala Daerah di Jatim Terindikasi Covid-19, Bagaimana Nasibnya dalam Pilkada 2020?

Ada seorang calon kepala daerah di Jawa Timur yang terindikasi Covid-19 virus corona.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/BOBBY KOLOWAY
Komisioner KPU Jatim, Insan Qoriawan ketika di Surabaya. 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - KPU Jatim menyebut ada seorang calon kepala daerah yang terindikasi Covid-19.

Calon tersebut kini tengah menunggu hasil tes swab lanjutan.

Komisioner KPU Jatim, Insan Qoriawan menyebut, pihaknya mendapatkan laporan tersebut dari jajarannya di Komisioner KPU daerah yang menerima proses pendaftaran.

UPDATE Corona di Kota Madiun Senin 7 September 2020, Total Kasus Konfirmasi Covid-19 Capai 91 Orang

Insan Qoriawan mengatakan, sang calon tersebut memberikan hasil tes swab mandiri.

"Kasus positif tersebut terungkap saat calon bersangkutan menyerahkan hasil swab saat pendaftaran lalu," kata Insan kepada Surya.co.id ( grup TribunMadura.com ) ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (7/9/2020).

"Ternyata, hasilnya positif," sambung dia.

Atas temuan tersebut, calon bersangkutan diminta kembali mengikuti uji swab untuk memastikan yang bersangkutan masih dalam kondisi positif atau telah negatif.

"Pemeriksaan dilaksanakan hari ini, Senin (7/9/2020). Tes swab hari ini juga berlaku untuk calon lain sebagai salah satu proses pencalonan," katanya.

Namun, Insan tak dapat memberikan penjelasan identitas calon yang bersangkutan.

Insan hanya menyebut bahwa bakal calon tersebut mengikuti pemeriksaan yang dilakukan di RSUD dr Soetomo Surabaya.

Di RSUD Dr Soetomo, dilakukan pemeriksaan terhadap calon yang akan bertarung di enam daerah, yakni Surabaya, Gresik, Tuban, Lamongan, Mojokerto, dan Sidoarjo. Total, ada 16 Paslon yang mengikuti pemeriksaan.

Insan menyebut apabila dari pemeriksaan hari ini terdapat Paslon yang dinyatakan positif maka yang bersangkutan belum bisa mengikuti tahapan pencalonan berikutnya.

"Kalau dinyatakan negatif, besok bisa mengikuti tes kesehatan jasmani dan psikologi," kata pria yang membawahi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim ini.

Apabila positif covid-19, maka yang bersangkutan baru bisa mengikuti tahapan pencalonan berikutnya setelah dinyatakan negatif.

"Bakal calon tersebut akan mendapatkan treatment khusus hingga dinyatakan negatif," terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved