Gadget
Aplikasi Rapat Online Zoom, Skype Hingga Twitter Bakal Kena Pajak Mulai 1 Oktober 2020
Pemerintah akan memungut pajak dari aplikasi rapat online Zoom hingga Twitter pada Oktober 2020. Nantinya perusahaan itu bakal terkena PPN
TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah akan memungut pajak dari aplikasi rapat online Zoom hingga Twitter pada Oktober 2020.
Nantinya sekitar belasan perusahaan itu bakal terkena PPn.
Pajak yang dipungut adalah sebesar 10 persen.
12 Perusahaan telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPn) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari perusahaan aplikasi rapat online Zoom hingga media sosial Twitter.
• Jadi Trending Topik, Lesty Kejora - Rizky Billar Dinilai Tak Alami Star Syndrom, Dewi Perssik Memuji
• Ibu Gigit Anaknya Hingga Tewas Saat Sang Suami Masih di Luar Negeri, Pengakuan Ibu Dinilai Janggal
• Katalog Promo Alfamart Periode 8 September 2020, Diskon Harga Produk Sabun Mandi hingga Deterjen
"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPn atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (8/9/2020).
Jumlah PPn yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPn.
Hestu menjelaskan, DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka.
Dengan itu, diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.
Hestu menambahkan, jumlah total yang ditunjuk Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai pemungut PPn hingga hari ini berjumlah 28 badan usaha.
"Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPn hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut," pungkasnya.
Secara rinci, 12 perusahaan tersebut yakni:
1. LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
2. McAfee Ireland Ltd.
Update Harga HP iPhone Terbaru Januari 2021, iPhone 12 Series, iPhone SE dan iPhone X, Spek Menarik |
![]() |
---|
Rilis di Indonesia, Terungkap Harga HP Samsung Januari Galaxy S21 dan S21 Plus hingga Spesifikasinya |
![]() |
---|
Update Daftar Harga Realme Terbaru Akhir Desember 2020: Realme C17 RAM 6 GB Dibandrol Rp 2 Jutaan |
![]() |
---|
Terkini! Daftar Harga iPhone 24 Desember 2020, iPhone 8, iPhone 12 Mini hingga iPhone 12 Pro Max |
![]() |
---|
Siap-siap Beli HP Baru, Jenis HP Ini Tak Bisa Pakai WhatsApp di Tahun 2021, iPhone 6 dan Galaxy S2 |
![]() |
---|