Berita Sumenep
Ini Alasan Kepala Desa Longos Sumenep hanya Divonis 3 Bulan Penjara Atas Kasus Pengancaman
Kepala Desa Longos divonis 3 bulan penjara atas kasus pengancaman terhadap Manager UD Pratama Inti Sukses, Leo Dominus Parinusa.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep memvonis 3 bulan penjara terhadap terdakwa Kepala Desa Longos, Amir Mas'ud.
Vonis itu diputuskan setelah Amir Mas'ud dinyatakan bersalah atas kasus pengancaman terhadap Manager UD Pratama Inti Sukses, Leo Dominus Parinusa melalui pesan pribadi WhatsApp.
Vonis Amir Mas'ud tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4 bulan penjara.
• Pamit Ngarit Rumput ke Sawah, Pria di Bluto Sumenep Ditemukan Tewas Dalam Sumur Tua dengan Luka
Humas Pengadilan Negeri Sumenep, Firdaus mengatakan jika ada benerapa faktor mengapa terdakwa hanya divonis 3 bulan oleh majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ahmad Bukhori.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan, menghormati apapun putusan dari Hakim dan akan mengambil pelajaran dari masalah ini," kata Firdaus, Rabu (9/9/2020).
Terdakwa katanya, selain itu juga berupaya menyelesaikan masalah secara damai dan terdakwa juga sebagai kades yang berjasa.
"Terdakwa seorang kepala desa yang berjasa terutama pada masyarakat Desa Longos. Terdakwa mengakui beralah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," lanjutnya.
Faktor itulah kata Firdaus yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan sidang kasus tersebut.
"Jadi ada benerapa hal dan itulah yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan putusan, kenapa sampai menjatuhkan putusan 3 bulan. Ada faktor seperti itu," ucapnya.