Berita Bojonegiro
Pabrik Arak di Bojonegoro Digerebek, Pemilik Sulap Gudang Jadi Tempat Produksi, Tiga Orang Diamankan
Satreskrim Polres Bojonegoro menggerebek sebuah pabrik miras arak di Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, BOJONEGORO - Satreskrim Polres Bojonegoro menggerebek sebuah pabrik miras arak di Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.
Penggerebekan bermula saat tim reserse melakukan penyelidikan adanya pembelian arak dengan cara COD di sebuah warung.
Setelah diketahui, lokasi pabrik arak yang sebelumnya merupakan sebuah gudang lalu disulap jadi tempat produksi minuman beralkohol itu pun digerebek.
• Kader Muda NU Segel Kantor DPC PKB Kabupaten Kediri, Ketua PCNU Gus Makmun: Akibat Komunikasi Buruk
• Ribuan Kader Muda NU Segel Kantor DPC PKB Kabupaten Kediri, Ini Tanggapan Ketua Dewan Syuroh DPC PKB
• Penilaian Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM, TPI Polda Jatim Cek Pelayanan Publik Polres Pamekasan

Dari hasil yang penggerebekan yang dilakukan petugas, ribuan liter arak diamankan.
"Tiga orang berhasil diamankan oleh petugas yaitu Suharjo (60), Kustini (34), Ricky (25), warga setempat," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus, Kamis (10/9/2020).
Dijelaskannya, untuk barang bukti yang diamankan petugas yaitu 33 drum berisi masing-masing 200 liter, sehingga total 6600 liter arak fermentasi atau baceman.
• Wabup Pamekasan Respons Keluhan Petani Soal Murahnya Harga Tembakau, Janji Pantau Langsung ke Gudang
• Video Pernikahan Nella Kharisma dan Dory Harsa, Gandeng Tangan hingga Nyanyi di Depan Tamu Undangan
• BREAKING NEWS - Ribuan Kader NU Gelar Aksi Kuasai Kantor DPC PKB Kabupaten Kediri
Kemudian 50 dus yang masing masing berisi 12 botol arak kemasan 1,5 liter, dengan jumlah 600 botol sehingga total arak siap edar 9000 liter.
Selain itu ada tungku, selang, drum kosong, gas lpg, botol plastik dan bahan tambahan mentah pembuat arak, satu lembar surat sewa gudang dan hand phone dari para tersangka.
"Satu dus arak dijual Rp 325 ribu, tiga tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres. Dijerat UU 18 tahun 2012 tentang pangan pasal 2014 KUHP ancaman 15 tahun dan atau pasal 140 KUHP penjara paling lama dua tahun atau denda Rp 4 miliar," pungkasnya.