Berita Surabaya
Wali Kota Risma Terapkan Aturan, Masuk Surabaya Harus Punya Bukti Tes Swab, Sanksi untuk Pelanggar
Warga pendatang maupun warga Surabaya yang baru pulang dari luar kota akan dikenakan aturan baru. Warga yang ke Surabaya harus menunjukkan tes swab
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Warga pendatang maupun warga Surabaya yang baru pulang dari luar kota akan dikenakan aturan baru.
Saat ini Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau yang akrab disapa Risma berharap lebih bisa menekan penularan virus corona.
Aturan itu adalah warga yang masuk ke kota Surabaya harus menunjukkan hasil tes swab.
Jika tidak, ada sanksi menunggu.
Tak lama lagi, Pemkot akan kembali memberlakukan aturan masuk Surabaya harus melakukan swab test.
• Profil dan Biodata Dory Harsa, Penabuh Kendang yang Nikahi Nella Kharisma, Ternyata Duda Anak Dua
• Download Lagu MP3 DJ PIPIPI Calon Mantu Remix Viral di TikTok, ada Versi Anak FF di Youtube
• Download Lagu Populer di Youtube Thomas Arya - Berbeza Kasta, Viral di TikTok, Simak Chord Gitarnya
Ini tak hanya berlaku bagi pendatang, namun juga untuk warga Surabaya yang baru pulang dari luar kota.
Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, pemberlakukan aturan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Perkiraannya, awal pekan ini ketentuan itu bakal rampung.
“Saat ini kita sedang menunggu surat edaran yang ditanda-tangani Ibu Wali Kota Surabaya yang ditujukan kepada RT/RW.
Kemungkinan antara Senin atau Selasa depan,” kata Irvan, Sabtu (12/9/2020).
Irvan menjelaskan, khusus warga Surabaya, ini berlaku bagi mereka yang minimal selama seminggu terakhir berada di luar kota dan akan pulang ke kota pahlawan.
Meski begitu warga tak perlu khawatir.
Sebab, Pemkot memberikan fasilitas pemeriksaan gratis bagi warga berKTP Surabaya.
Caranya bisa dengan mendaftar di Puskesmas terdekat atau bisa juga langsung ke Labkesda yang terletak di Jalan Gayungsari Barat.
Sementara untuk pendatang, ini khusus bagi mereka yang akan tinggal selama minimal tiga hari.