Virus Corona di Tuban
Pemkab Tuban Terapkan Sidang di Tempat bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Ada Denda Rp 100 Ribu
Pemerintah Kabupaten Tuban menggelar sidang di tempat atau di lokasi pelaksanaan razia bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Elma Gloria Stevani
Imbauan maupun kebijakan yang ditetapkan pemerintah bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19.
Operasi intens akan dilakukan menyasar seluruh kecamatan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Penentuan lokasi dilakukan secara acak, berdasarkan tingkat penyebaran Covid-19 di setiap wilayah.
“Masyarakat yang melanggar akan ditindak langsung seketika itu juga," ujar AKBP Ruruh Wicaksono.
Salah satu pelanggar asal Kecamatan Palang, Rohim, mengaku kapok dan tidak akan melanggar protokol kesehatan lagi dengan tidak menggunakan masker.
Dirinya juga setuju penertiban ini, agar warga lain bisa disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Kapok tidak akan mengulangi lagi, setuju kalau ditertibkan bagi yang melanggar protokol kesehatan," beber Rohim.