Virus Corona di Lumajang
Penularan Covid-19 Meningkat Tajam, Lumajang Gelar Operasi Masker, Pelanggar akan Dapat Sanksi Tegas
Kabupaten Lumajang operasi masker disertai dengan sanksi kepada para pelanggarnya. Bukan berupa denda tapi sanksi sosial yang menimbulkan efek jera.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Salah satu keputusan rapat evaluasi Satgas Covid-19 Kabupaten Lumajang, malam ini, Senin (14/9) adalah keputusan untuk menggelar operasi masker yang akan disertai dengan sanksi kepada para pelanggarnya.
Pantauan TribunMadura.com, Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam dua pekan ke depan akan gencar melakukan operasi yustisi penegakan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq memastikan, dalam razia protokol kesehatan itu, pihaknya bakal memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar.
"Bisa dalam hal denda, kerja sosial, atau penutupan terhadap kegiatan-kegiatan usaha," kata Thoriqul Haq, Selasa (15/9/2020).
Macam-macam sanksi penindakan tersebut nantinya akan disesuaikan berdasarkan tingkat pelanggaran.
• Klaster Covid-19 Terus Bermunculan, Pemkab Lumajang Gencarkan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan
• BPBD Sampang Siapkan 390 Tanki Air Bersih untuk 78 Desa yang Dilanda Kekeringan
• Petani di Sampang Keluhkan Harga Cabai Anjlok di Pasaran hingga Babat Habis Tanaman Cabai di Lahan
"Nanti dilihat dari pengadilan hakim yang ambil keputusan. Tapi kira-kira beberapa alternatifnya mereka kami minta untuk ikut melakukan penegakan penggunaan masker," ucapnya.
Dalam operasi yustusi tersebut, nantinya juga akan diadakan evaluasi. Jika dirasa persentase kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan tidak mengalami peningkatan, pihaknya akan menerapkan perbeberapa pembatasan.
"Ya jika sebelumnya kami masih memberikan pemakluman, tetapi kala pada operasi yustisi ini dalam 2 minggu ke depan masyarakat tidak menunjukan lebih patuh pada protokol kesehatan dan tempat usaha tidak ada fasilitas cuci tangan, dan jaga jarak, terpaksa kami melakukan evaluasi terhadap kegiatan kemasyarakatan," ucapnya.
• Cara Membuat CV yang Menarik dan Berbeda, Coba 3 Aplikasi Gratis Mulai dari Kickresume hingga Canva
• Profil-Biodata Ade Firman Hakim, Awal Karier Finalis Abang None hingga Wafat Diduga karena Covid-19
• Bupati Sumenep Gelar Safari Kepulauan, Baznas Berikan Santunan kepada Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
Thoriqul Haq menambahkan, dalam operasi yustisi, pihaknya tidak akan memberlakukan denda hingga ratusan ribu rupiah. Namun bisa dipastikan sanksinya tetap bisa menimbulkan efek jera.
"Ada denda tapi diposisikan denda yang tidak memberatkan, namun bisa menimbulkan kepatuhan. Misalnya denda harus membeli masker, kalau sering melakukan pelanggaran ya belinya harus lebih tidak hanya untuk pribadi tapi juga orang lain," pungkasnya.
TribunMadura.com
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Inpres nomor 6 tahun 2020
Thoriqul Haq
operasi yustisi
razia
protokol kesehatan
Dianggap Bisa Terapi Covid-19, Harga Kelapa Muda di Pasar Ranuyoso Lumajang Tembus Rp 25 Ribu/Butir |
![]() |
---|
Seorang Pria di Lumajang Meninggal Sehari Setelah Divaksin AstraZeneca, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Kabupaten Lumajang Zona Oranye Covid-19, Klaster Keluarga Mendominasi, Kendornya Prokes Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 Kabupaten Lumajang Bergerak Naik Didominasi Penularan Keluarga, Akibat Prokes Longgar |
![]() |
---|
Cegah Klaster Keluarga, Pasien Covid-19 Jalani Isolasi di Kantor BKD Lumajang, Ada 5 Orang Diisolasi |
![]() |
---|