Berita Internasional

Kim Jong Un Bakal Terapkan Hukuman untuk Warga Korea Utara Tak Pakai Masker, Perbatasan Diperketat

Salah satunya ditunjukkan dengan hukuman yang bakal diberikan oleh Kim Jong Un kepada warga Korea Utara yang tak memakai masker.

Editor: Aqwamit Torik
AFP
Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un 

TRIBUNMADURA.COM - Penerapan aturan tentang menggunakan masker juga dilakukan oleh Korea Utara.

Kim Jong Un bakal berikan hukuman jika warganya tak memakai masker.

Hal tersebut sebagai upaya Kim Jong Un untuk mencegah penularan virus corona di negara yang ia pimpin.

Mahasiswa juga direkrut untuk menerapkan aturan itu.

Salah satunya ditunjukkan dengan hukuman yang bakal diberikan oleh Kim Jong Un kepada warga Korea Utara yang tak memakai masker.

Nekat Gali Sumur Meski Rumah Roboh Taruhannya, Abdul Ghani Ikuti Kata Mimpi, Temukan Harta Karun

Viral Game Among Us Simak Tipsnya untuk Pemula, Pilih jadi Kawan atau Pengkhianat, Mirip Werewolf

Korban Galak Saat Ditagih Utang, Berujung Carok, Pelaku Kesal Utang Rp 70 Juta Hanya Dibayar Janji

Sejauh ini memang tidak ada laporan resmi kasus positif Covid-19 dari Korea Utara, namun rupanya upaya pencegahan dilakukan Kim Jong Un.

Terlebih setelah seorang pembelot yang diduga membawa virus corona berhasil lolos melewati perbatasan, yang sempat menimbulkan kehebohan.

Penjagaan di perbatasan pun semakin diperketat.

Sementara itu, beberapa waktu lalu juga terungkap bahwa untuk warga yang ketahuan tak memakai masker, diancam dengan hukuman kerja paksa selama 3 bulan.

Melansir Daily Star melalui Kompas.com ( TribunMadura.com network ) (25/7/2020), Sejumlah mahasiswa akan direkrut untuk melaksanakan "patroli masker", di mana mereka akan mengawasi warga yang tak menutupi mulut dan hidungnya dengan benar.

Setiap orang yang melanggar protokol dengan ketahuan tak mengenakan masker bakal dijatuhi hukuman kerja paksa selama tiga bulan.

Sumber internal negara komunis itu kepada Radio Free Asia mengungkapkan, mereka sudah memberlakukan aturan itu sejak 16 Juli lalu.

Bahkan, tim pengawas itu tidak hanya diatur di ibu kota, tetapi juga di setiap provinsi dengan mendapatkan bantuan dari penegak hukum.

"Mahasiswa maupun pelajar sekolah nantinya akan mendapatkan mandat guna melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tak taat aturan," ujar sumber tersebut.

Pejabat anonim itu menerangkan, setiap orang yang tidak mematuhi peraturan bakal mendapat hukuman.

Tak peduli apakah mereka orang terpandang.

Dibawa ke kamp kerja paksa diketahui merupakan hukuman yang umum di negara tetangga Korea Selatan tersebut karena kejahatan yang bermacam-macam.

Mereka yang dimasukkan ke dalam fasilitas tersebut biasanya melontarkan kritikan kepada Pemimpin Tertinggi Kim Jong Un, atau berusaha membelot.

Viral, Acara Pernikahan Berubah Tragedi, Pengantin Wanita Kesurupan dan Merintih Saat Jalani Adat

Profil dan Biodata Anthony Xie, Aktor Tampan yang Nikahi Audi Marissa, Ternyata Lahir di Surabaya

Ternyata, kamp penjara atau kerja paksa Korea Utara ini bukan main mengerikannya.

Setidaknya seperti itu yang digambarkan oleh Thomas Buergenthal, salah satu dari tiga ahli hukum Asosiasi Pengacara Internasional, dan juga sosok yang selamat dari kamp Auschwitz yang terkenal di Jerman Nazi.

Mengutip Biography.com, pada Desember 2017, Asosiasi Pengacara Internasional menerbitkan laporan yang menggambarkan sistem penjara politik Korea Utara.

Thomas mengungkapkan bahwa tahanan Kim Jong Un mengalami kondisi yang tidak tertandingi dalam kebrutalan mereka.

Bahkan, ia menyebut bahwa kamp penjara Korea Utara sama buruknya atau bahkan lebih buruk dari kamp Nazi.

"Saya percaya bahwa kondisi di kamp penjara Korea Utara sama buruknya, atau bahkan lebih buruk, daripada yang saya lihat dan alami di masa muda saya di kamp Nazi ini dan dalam karir profesional saya yang panjang di bidang hak asasi manusia," katanya.

Panel mendengar dari mantan tahanan, sipir penjara dan lainnya sebagai bagian dari penyelidikan mereka terhadap sistem penjara Korea Utara dari tahun 1970 hingga 2006.

Sementara itu, dilansir dari Huffington Post melalui Tribunwow.com ( TribunMadura.com network ), dalam laporan yang sama, dikatakan penyidik ​​menemukan bukti kejahatan terhadap kemanusiaan yang telah dilakukan di penjara.

Itu termasuk pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pemindahan paksa, pemenjaraan, penyiksaan, kekerasan seksual, penganiayaan, dan penghilangan paksa.

"Ratusan ribu tahanan politik telah dikirim ke penjara-penjara politik selama 50 tahun terakhir, dengan tiga generasi keluarga ditahan dan dipaksa menjadi pekerja budak, kebanyakan bekerja di tambang, penebangan dan pertanian," kata laporan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Intisari

Sumber: Intisari
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved