Pilkada
KPU Larang Gelaran Konser Musik saat Kampanye Pilkada Serentak 2020, Ingatkan Saksi bagi Pelanggar
KPU melarang aktivitas kampanye Pilkada Serentak 2020 yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang aktivitas kampanye Pilkada Serentak 2020 yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar. Di antaranya, dengan gelaran konser musik.
Kepastian ini disampaikan KPU dengan terbitnya Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2020.
"KPU merespon aspirasi para pihak, terkait dengan kampanye yang berpotensi mendatangkan kerumunan," kata Komisioner KPU Jawa Timur, Gogot Cahyo Bagaskoro di Surabaya, Kamis (24/9/2020).
• Daftar Lokasi Layanan Rapid Test Penumpang Kereta Api PT KAI Daop 8 Surabaya, Simak Biayanya
• Jerit Pekerja Gudang Lihat Nenek Patmi di Bawah Truk Mogok, Warga Temukan Ada Hal Aneh dari Korban
• Ikut Pilkada Malang 2020, Didik Gatot Subroto Mengundurkan Diri sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang
"Semalam (Rabu, 23/9/2020) diterbitkan PKPU 13 Tahun 2020, Tentang Perubahan Kedua PKPU 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Dalam Kondisi Bencana Non Alam," kata Gogot melanjutkan.
Mengutip Pasal 88C dalam PKPU tersebut, ada sejumlah larangan bentuk kampanye bagi para pasangan calon.
Larangan ini berlaku untuk partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain.
Kegiatan kampanye yang dilarang itu di antaranya, rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, hingga kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai.
Bahkan, PKPU ini juga melarang perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun Partai Politik.
"Jadi, berbagai kampanye dalam bentuk lain di atas, tidak lagi diperbolehkan," jelas dia.
• Pelaksanaan Pilkada Malang 2020 Dinilai Berisiko Munculnya Klaster Baru Penyebaran Covid-19
• Anak Mencuri Motor, Bapak di Tulungagung Tewas setelah Dikeroyok Warga, Dicegat saat Cari Sinyal
"Mari sama-sama menjaga protokol kesehatan, agar semua tahapan pemilihan tidak menyebabkan munculnya klaster baru penyebaran Covid-19," kata Gogot.
Sanksi bisa berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota pada saat terjadinya pelanggaran.
Namun, apabila peringatan tertulis tak diindahkan, Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota berhak melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.
Sekalipun banyak larangan, Komisioner yang membawahi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat ini optimistis minat masyarakat tetap tinggi.
"Jangan khawatir! Tetap ramai dan seru. Tapi ramai dan serunya tidak harus saat masa kampanye," katanya.