Jika Wacana Pajak Mobil Nol Persen Terealisasi, Harga Pajero Sport Dakar Hanya Rp 274 Jutaan Saja
Harga kendaraan roda empat baru dipastikan akan mengalami penurunan sangat besar jika wacana pembebasan pajak direalisasikan oleh Kemenperin
TRIBUNMADURA.COM - Wacana pembebasan pajak pada kendaraan roda empat, tentu saja berimbas pada harga jual dari mobil itu sendiri.
Pembebasan ini bertujuan untuk merangsang penjualan otomotif di Indonesia.
Wacana ini dikeluarkan oleh Kemenperin.
Harga kendaraan roda empat baru dipastikan akan mengalami penurunan sangat besar jika wacana pembebasan pajak direalisasikan oleh Kementerian Perindustrian ( Kemenperin).
Bukan tidak mungkin, penurunan harga karena pajak nol persen ini bisa sampai 50 persen dibandingkan harga normalnya.
• Kasus Positif Covid-19 di Ponorogo Melejit, Bupati akan Perketat Pernikahan: Tamu di Luar Rumah Saja
• Pemkot Surabaya Bentuk Tim Penilaian dan Identifikasi Risiko Covid-19 Tingkat Kecamatan & Kelurahan
• Download MP3 Allahul Kafi, Viral di TikTok, Allahul Kafi Juga Bisa Jadi Amalan Sunnah Sehari-Hari
Wacana yang digulirkan oleh Kemenperin ini tidak lain untuk merangsang penjualan otomotif di Indonesia di tengah pandemi Covid-19 ini.
Relaksasi pajak juga pernah digulirkan oleh sejumlah negara di Asia dan hasilnya cukup membantu untuk mendongkrak penjualan mobil baru.
Jika terealisasi, pajak nol persen ini akan berlaku untuk semua tipe mobil baru mulai dari MPV, LCGC, sedan, city car, hingga SUV.
Untuk para pencinta mobil SUV medium, tentunya jika ada penghapusan pajak mobil baru bisa menjadi kesempatan untuk membeli.
Mengingat, harganya akan menjadi sangat murah atau setara dengan harga mobil LSUV atau SUV murah.
Berikut kisaran harga SUV medium jika ada relaksasi pajak nol persen.
Untuk harga resmi, dikutip dari situs web resmi agen tunggal pemegang merek (ATPM) dan agen pemegang merek (APM).
Toyota Fortuner 4X2 2.7 SRZ A/T BSN harga Rp 566.950.000 menjadi Rp 283.325.000
Fortuner 4X2 2.4 G M/T DSL harga Rp 492.950.000 menjadi Rp 246.475.000