Virus Corona di Pamekasan
984 Wanita di Pamekasan Jadi Janda Muda, Bertengkar Jadi Faktor Penyebab Terjadinya Perceraian
Selama pandemi Covid-19 mulai mewabah di Kabupaten Pamekasan, Madura, terdapat sebanyak 984 wanita di wilayah setempat yang menjadi janda.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Selama pandemi Covid-19 mulai mewabah di Kabupaten Pamekasan, Madura, terdapat sebanyak 984 wanita di wilayah setempat yang menjadi janda.
Jumlah sebanyak itu berdasarkan data perkara perceraian yang tercatat di Kantor Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, terhitung mulai dari Januari 2020 hingga Agustus 2020.
Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pamekasan, Hery Kushendar mengatakan, selama delapan bulan, PA Pamekasan menerima sebanyak 384 perkara cerai talak dan 648 perkara cerai gugat.
• Paslon Pilkada 2020 Ahmad Fauzi - Dewi Khalifah Pasang Iklan Kampanye di Luar Waktu yang Ditentukan
• BREAKING NEWS - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep Meninggal Dunia
• Hasil SKB CPNS 2019 di Kabupaten Sampang akan Diumumkan pada Akhir Oktober 2020
• Angkat Tema Batik Pamekasan, Andima Manajemen Gelar Lomba Fashion Show se-Madura

• Pilkada Sumenep 2020, Alat Peraga Kampanye Ilegal Masih Bertebaran di Jalan Raya Trunojoyo Sumenep
• Vakum Dua Tahun, Sekolah Sungai di Sampang Diaktifkan Kembali untuk Membantu Atasi Banjir
• Truk Muatan Ayam Terjun ke Jurang di Ponorogo Sedalam 5 Meter, Sopir dan Kernet Menggigil Ketakutan
Namun data perkara percaraian yang pihaknya terima sebanyak itu, belum semuanya disetujui untuk melakukan perceraian secara sah.
Kata dia, perkara cerai talak selama delapan bulan, yang diputus sebanyak 350 perkara
Sedangkan perkara cerai gugat yang diputus sebanyak 634 perkara.
Sehingga dapat disimpulkan, selama kurun waktu delapan bulan yang bertepatan dengan masa pandemi Covid-19 ini, terdapat sebanyak 984 wanita di Pamekasan yang menjadi janda.
Begitu pula terdapat sebanyak 984 laki-laki di Pamekasan yang menjadi duda.
"Faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian ini paling dominan karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus," kata Hery Kushendar saat ditemui TribunMadura.com di ruang kerjanya, Senin (28/9/2020).
Selain faktor tersebut, kata dia ada faktor lain yang menyebabkan sejumlah pasangan suami istri di Pamekasan mengajukan perceraian, yaitu karena ada yang ketahuan berzina, berjudi, mabuk, madat (mengisap candu), meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, KDRT, cacat badan, kawin paksa, murtad, dan masalah ekonomi.
Sedangkan untuk rentang usia paling dominan yang mengajukan perceraian, rata-rata dari usia 30-40 tahun.
"Usia muda yang mengajukan cerai juga ada, faktornya karena paksaan dinikahi oleh orang tuanya lalu mengajukan cerai ke sini," ujarnya.
Kata Hery, usia pasangan suami istri di Pamekasan yang paling muda mengajukan perceraian ada yang berusia 20 tahun.
Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Pamekasan Menurun Drastis, Dua Ruang Isolasi RSUD SMART Ditutup |
![]() |
---|
Persiapan Pembelajaran Tatap Muka di Pamekasan, Pemkab Gencarkan Vaksinasi untuk Pelajar dan Remaja |
![]() |
---|
Sebanyak 604 WBP Lapas Narkotika Divaksin Tahap Dua, Empat Narapidana Tidak Bisa Divaksin Gegara Ini |
![]() |
---|
Dipercaya Ampuh Cegah Penularan Covid-19, Warga Pamekasan Ramai-ramai Beli Jamu Herbal di Toko Nur |
![]() |
---|
120 Bidan di Pamekasan Positif Covid-19, Ikatan Bidan Indonesia Mencegah Penularan dengan Cara Ini |
![]() |
---|