Pilkada Ponorogo 2020

KPU Terima LADK Paslon Pilkada Ponorogo 2020: Sugiri Sancoko Rp 5 Juta, Ipong Muchlissoni Rp 1 Juta

KPU Kabupaten Ponorogo terima LADK Paslon nomor urut 1 yaitu Sugiri Sancoko - Lisdyarita adalah sebesar Rp 5 juta.

TRIBUNMADURA.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pilkada Ponorogo 2020. 

TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pilkada Ponorogo 2020 dari kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo.

KPU Ponorogo menerima LADK tersebut sehari pasca pengundian nomor urut pasangan calon, tepatnya tanggal 25 September 2020.

"Kami sampaikan bahwa untuk LADK dari kedua Paslon sudah disampaikan tanggal 25 September kemarin. Alhamdulillah tidak melebihi batas tahapan yaitu pukul 18.00 WIB," kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, Selasa (29/9/2020).

 Disebutkan Arwan Hamidi, LADK Paslon nomor urut 1 yaitu Sugiri Sancoko - Lisdyarita adalah sebesar Rp 5 juta.

Tanpa Swab Test Ulang, 31 Santri Pondok Pesantren Al Izzah Kota Batu Dinyatakan Sembuh Covid-19

Liga 1 Terancam Mundur, Begini Tanggapan Kapten Arema FC Hendro Siswanto soal Kedatangan Caio Ruan

Satgas Covid-19 Klaim Operasi Yustisi Efektif Turunkan Kasus Virus Corona Aktif di Jawa Timur

Sedangkan LADK Paslon nomor urut 2 yaitu Ipong Muchlissoni-Bambang Tri Wahono adalah sebesar Rp 1 juta.

Sejumlah pihak, lanjut Arwan juga bisa memberikan sumbangan dana kampanye untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo.

Untuk sumbangan dana kampanye tersebut ada beberapa kategori.

Polri Tak Beri Izin Lanjutan Kompetisi Liga 1 Digelar, Presiden Klub Madura United: Hentikan Saja

Pandemi Covid-19, Polri Tak Beri Izin Liga 1 dan Liga 2 2020 Digelar, Begini Tanggapan Arema FC

Download Lagu MP3 DJ Play Date Albarsabit, Ada Versi DJ Angklung dan Original, Viral di TikTok

Yang pertama adalah Parpol atau gabungan Parpol pengusung dengan sumbangan maksimal Rp 750 juta.

Lalu sumbangan perseorangan maksimal Rp 75 juta.

"Katakanlah sumbangan dari istri atau teman pasangan calon ini masuk sumbangan perorangan. Juga boleh dari badan hukum swasta atau kelompok, maksimal Rp 750 juta tapi tidak boleh dari BUMN dan BUMD," lanjutnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved