Berita Bangkalan
Nelayan Bangkalan Sepakat Sita Perahu dan Jaring Trawl Milik Nelayan Nakal, Beri Efek Jera Pelanggar
Pokmaswas se Kabupaten Bangkalan mengamankan sebanyak enam kali perahu nelayan yang menggunakan jaring trawl di perairan Arosbaya.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Gabungan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) se Kabupaten Bangkalan mendatangi Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangkalan, Selasa (29/9/2020).
Kelompok para nelayan itu menggelar audensi di Aula DKP Bangkalan.
Dalam kesempatan itu, mereka mempertanyakan efektifitas penerapan sanksi pidana terhadap penggunaan alat tangkap ikan berupa pukat hela atau jaring trawl.
• Kepala Desa di Gresik Terlibat Kecelakaan Maut, Tewas setelah Sepedanya Ditabrak Pengendara Motor
• Pintu Kamar Kos Pemuda ini Didobrak Polisi, Penghuni Terancam Penjara Karena Simpan Barang Terlarang
• Lahan Gambut dan Bambu Milik Warga Sampang Terbakar, Api Diduga Berasal dari Puntung Rokok
Ketua Pokmaswas Amirul Bahri Kecamatan Arosbaya, Billal Kurniawan mengungkapkan, penangkapan atas penggunaan jaring trawl sering kali terjadi bahkan berkali-kali.
"Namun belum memberikan efek jera," kata dia.
"Padahal dalam undang-undang jelas, penggunaan jating trawl dilarang. Tetapi penerapan dan sanksi hukum tidak dijalankan, masih lemah," ungkap Billal.
Ia menjelaskan, dirinya bersama para nelayan Kecamatan Arosbaya telah mengamankan sebanyak enam kali perahu nelayan yang menggunakan jaring trawl di perairan Arosbaya.
"Tahun ini dua kali kami amankan. Berkali-kali kesepakatan melalui surat perjanjian namun tetap saja," jelasnya.
Terakhir, Billal bersama para nelayan menangkap dua perahu nelayan dengan empat ABK asal Kabupaten Lamongan di perairan Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Minggu (27/9/2020) sekitar pukul 08.30 WIB.
Para nelayan Kecamatan Arosbaya bersepakat menyita jaring trawl dan dua perahu berkapasitas masing-masing sekitar 5 GT.
Selain itu, barang bukti lainnya berupa alat tangkap tradisional (bubu) milik nelayan Kecamatan Arosbaya yang rusak karena terangkut jaring trawl.
• Satpol PP Tutup Paksa Puluhan Toko Swalayan di Kota Mojokerto yang Tak Perbarui Izin Usaha
• Potensi Gempa di Selatan Pulau Jawa Bukan Omong Kosong, BMKG Karangkates Singgung Prediksi Tsunami
"Untuk para ABK kami serahkan ke petugas. Tetapi sekedar pembinaan dan dilepas lagi," tegasnya.
Atas dasar itulah, di hadapan Kepala DKP Kabupaten Bangkalan Muhammad Zaini dan unsur Keamanan Laut Terpadu (Kamladu) setempat, gabungan pokmaswas se Kabupaten Bangkalan mempertanyakan efektifitas penerapan sanksi pidana.
Seperti yang diatur dalam Pasal 85 Sub Pasal 9 dan 100B Undang-undang RI nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Polres Bangkalan Ringkus 21 Pelaku Kriminal di Januari, Rekan Begal Tertidur di Kandang Masih Buron |
![]() |
---|
Sosialisasi Via Pengeras Suara, Warga Bangkalan Serbu Layanan Gratis Pembuatan Dokumen Kependudukan |
![]() |
---|
Ngakunya Polisi Ternyata Gadungan, Kerap Minta Uang Pacar Sampai Bikin Risih, Modusnya Terungkap |
![]() |
---|
Jaga Kelistrikan di Cuaca Ekstrim, ULP PLN Bangkalan Ajak Warga Kerja Bakti Dekat Jaringan Listrik |
![]() |
---|
Wanita Penjual Teh Dikeroyok dan Diteriaki Pelakor oleh Tiga Emak-Emak, Berujung Urusan Polisi |
![]() |
---|