Berita Madiun
Demi Jajan dan Traktir Teman, Pemuda Pengangguran Madiun Gelapkan 11 Mobil Rental: Motif Terkuak
Seorang pemuda berusia 24 tahun asal Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, menjadi pelaku tunggal penipuan dan penggelapan mobil.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Elma Gloria Stevani
Bujangan yang putus kuliah ini suka memebeli barang-barang bermerk dan mentraktir teman-temannya.
"Ya seperti anak muda, untuk memenuhi gaya hidupnya. Beli barang-barang, sama mentraktir teman-temannya," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasa 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
• Profil dan Biodata Nathalie Holscher, DJ Cantik yang Dikabarkan Dekat dengan Sule, Kini Jadi Mualaf
• Download Lagu MP3 Kumpulan Musik Dangdut Koplo Terbaru 2020 dari Nella Kharisma hingga Happy Asmara
• Download Lagu Tiktok Terlalu Banyak Bacot di Depan Dunia Maya, Kudalumping Boorcay ft Dandy Barakati
Bagoes menambahkan, dari hasil keterangan tersangka telah melakukan tindak pidana dengan modus operandi ini di beberapa wilayah karesidenan Madiun.
Oleh sebab itu, kepada masyarakat yang merasa kendaraannya dibawa tersangka dapat menghubungi ke Satreskrim Polres Madiun, dengan disertai membawa bukti kepemilikan kendaraan.
"Kami juga mengimbau, kepada para pengusaha rental kendaraan di wilayah Kabupaten Madiun pada khususnya, agar lebih berhati hati dan waspada dengan pelaku yang menggunakan modus operandi sewa gadai mobil rental seperti yang dilakukan tersangka," imbuhnya.