Virus Corona di Bondowoso
Operasi Yustisi di Bondowoso Berhasil Jaring 500 Warga yang Tidak Terapkan Protokol Kesehatan
Dalam dua pekan terakhir pelanggar operasi yustisi di Kabupaten Bondowoso mencapai 500 warga. Mereka tidak menerapkan protokol kesehatan.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, BONDOWOSO - Meski sosialisasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 gencar dilakukan, nyatanya warga Bondowoso pelanggar operasi yustisi masih terbilang cukup banyak.
Terbukti, dalam dua pekan terakhir pelanggar operasi yustisi mencapai 500 orang pelanggar.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bondowoso Samsul Hadi SH mengatakan, para pelanggar diganjar sanksi sosial dan sanksi pidana denda.
• 158 Pelanggar Tak Bermasker Disanksi Denda hingga Rp 100 Ribu Selama Operasi Yustisi di Tuban
• 4 Pemain Persebaya Positif Covid-19, Kapten Persela Lamongan: Turut Prihatin, Semoga Cepat Sembuh
• Rate Of Transmission Covid-19 di Jawa Timur Sudah di Bawah 1 Persen, Laju Penyebaran Corona Turun
• Profil dan Biodata Nathalie Holscher, DJ Cantik yang Dikabarkan Dekat dengan Sule, Kini Jadi Mualaf
"Total pelanggar kisaran 500 orang. Para pelanggar mayoritas diberi sanksi denda," katanya, Selasa (29/11/2020).
Pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi denda dengan nominal bervariatif, yakni Rp 5 ribu hingga Rp 20 ribu. Mereka jarang menerima sanksi denda maksimal Rp 50 ribu.
Di tengah pandemi Covid-19, perekenomian masyarakat turut terdampak. Kemampuan untuk membayar denda pun berbeda-beda.
Sanksi tersebut diputuskan langsung oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso.
"Total sanksi denda yang kami terima sekitar Rp 4 juta. Nantinya, denda tersebut masuk di kas daerah," sebutnya.
• Jadwal Acara TV Rabu 30 September 2020 di ANTV, Indosiar, Trans TV, Trans 7, TV One, RCTI, SCTV, GTV
• Aquarius Dapat Rezeki Nomplok hingga Scorpio Ambisius, Simak Ramalan Zodiak Rabu 30 September 2020
• Cancer Bertemu Orang Baru hingga Gemini Tegang, Simak Ramalan Zodiak Cinta Rabu 30 September 2020
• Download Lagu MP3 Kumpulan Musik Dangdut Koplo Terbaru 2020 dari Nella Kharisma hingga Happy Asmara
Ia menjelaskan, Operasi Yustisi mulai dilakukan 15 September 2020. Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, pihak PN dan Kejaksaan setiap hari melakukan operasi di dua titik keramaian.
"Penekanan sanksi pidana denda sejak tanggal 17 September 2020 hingga saat ini. Itu sesuai Peraturan Gubernur nomor 53 Tahun 2020 dan Perda Jatim nomor 2 tahun 2020. Kalau dipersentasekan dari 50 pelanggar, 10-15 persennya diberi sanksi sosial karena tak mampu membayar denda," paparnya.
Ia mengungkapkan, saat pelaksanaan Operasi Yustisi petugas juga melakukan edukasi terkait protokol kesehatan, utamanya pentingnya memakai masker. Hal itu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Kami melakukan hal itu karena peduli dengan masyarakat. Saya harap masyarakat memahami," urainya.