Virus Corona di Tuban

Puluhan Orang Tak Pakai Masker di Perbatasan Tuban - Lamongan, Langsung Kena Sanksi Denda Rp 50 Ribu

Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban melakukan operasi yustisi penerapan disiplin masker bagi masyarakat.

TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD SUDARSONO
Sidang yustisi bagi masyarakat yang tidak bermasker di zona perbatasan Tuban-Lamongan, tepatnya di Kecamatan Widang, Rabu (30/9/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban melakukan operasi yustisi penerapan disiplin masker bagi masyarakat.

Operasi yustisi yang dilakukan di perbatasan Tuban-Lamongan, tepatnya di Kecamatan Widang tersebut menindak puluhan warga yang tak bermasker.

"Hari ini kita melaksanakan operasi yustisi di Kecamatan Widang, menegakan Perbup Tuban nomor 65 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, Rabu (30/9/2020).

Kota Madiun Catat Ada Tambahan Sembilan Pasien Positif Covid-19 pada Hari Rabu 30 September 2020

Download Lagu MP3 Make You Mine PUBLIC Remix Plus Lirik Put Your Hand in Mine, Viral di TikTok

Download Lagu TikTok MP3 Di Sana Menanti Di Sini Menunggu (Sungguh Ku Merasa Resah) Versi DJ Remix

AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, para pelanggar protokol kesehatan yang tidak bermasker langsung menjalani sidang di tempat di depan kantor kecamatan, yang melibatkan penyidik Polres, JPU Kejari serta hakim Pengadilan Negeri Tuban, sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jatim nomor 2 tahun 2020.

Wilayah perbatasan sendiri merupakan pintu masuk yang bisa menjadi penyebab penyebaran Covid-19, oleh karena itu harus dipastikan agar masyarakat mentaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang melanggar disidang," terangnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono menyatakan, dalam operasi yustisi penindakan pelanggaran masker kali ini, ada 28 orang yang melanggar.

Para pelanggar tersebut selanjutnya menjalani sidang di tempat dan didenda sesuai ketentuan.

"28 orang yang melanggar didenda masing-masing Rp 50 ribu, tidak ada yang mendapat sanksi sosial," pungkasnya.

Jadwal Acara TV Hari Kamis 1 Oktober 2020 Mulai GTV SCTV Trans 7 Trans TV Kompas TV NET TV RCTI

Emosi Taurus Membludak hingga Scorpio Introspeksi Diri, Simak Ramalan Zodiak Kamis 1 Oktober 2020

RESMI! Kabupaten Tuban Kembali Terapkan Jam Malam, Pukul 22.00 WIB Warga Dilarang Berkeliaran!

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved