Berita Surabaya

Risma Dilaporkan KIPP, PDI Perjuangan Tegaskan Wali Kota Surabaya Masih Dalam Taraf Netral Pilkada

PDI Perjuangan menanggapi laporan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) terhadap Tri Rismaharini.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ACHMAD ZAIMUL HAQ
Bakal calon wali kota Surabaya dan Wakil Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Armuji didampingi Risma menggelar deklarasi di Taman Harmoni, Rabu (2/9/2020). 

"Menurut saya, wajar juga Ibu Risma mengoptimalkan seluruh jaringan dan dukungan, di luar birokrasi pemerintahan," tambah dia.

"Hal ini untuk memenangkan Calon Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan Calon Wakil Walikota Armuji nomor 1 yang diusung PDI Perjuangan," katanya.

Juga, soal pemasangan foto Risma di baliho Eri dan Armuji. Hal ini juga didasarkan pada posisi Risma sebagai pengurus DPP PDI Perjuangan.

"Kalau pun nanti Bu Risma turun sebagai juru kampanye Eri-Armuji, beliau akan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Tidak dengan fasilitas pemerintah," katanya.

Saat ini, belum ada jadwal kampanye yang rencananya akan dihadiri Risma sebagai Juru kampanye.

"Bu Risma masih fokus memimpin pemerintahan Kota Surabaya, menangani pandemi Covid-19, memulihkan ekonomi, meneruskan pembangunan Infrastuktur dan menangani kesejahteraan sosial rakyat Surabaya," katanya.

Tak hanya PDI Perjuangan, partai lain pun juga bisa menggunakan figur pengurus partai dalam baliho pemenangan.

"Kami pun memaklumi jika pimpinan parpol lain dicantumkan pada alat sosialisasi dan alat peraga kampanye paslon lain. Kami tidak keberatan," katanya.

Untuk diketahui, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim yang melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Ketua KIPP Jatim, Novli Bernado Thyssen mengatakan pihaknya menduga Wali Kota Risma menyalahi aturan.

Di antaranya, terkait deklarasi salah satu paslon yang sebelumnya dilakukan di Taman Harmoni dan dihadiri Risma.

Serta, adanya gambar Risma dalam baliho salah satu paslon. Terlepas siapa yang memasang, dia menganggap Risma membiarkan hal itu.

"Dugaan Pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU 10 tahun 2016, dimana disebutkan bahwa kepala daerah, baik Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota dilarang menyalahgunakan kewenangan program, kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon terhitung sejak enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon," kata dia, Kamis (1/10/2020). (bob) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved