Berita Surabaya

Risma Dilaporkan KIPP, PDI Perjuangan Tegaskan Wali Kota Surabaya Masih Dalam Taraf Netral Pilkada

PDI Perjuangan menanggapi laporan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) terhadap Tri Rismaharini.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ACHMAD ZAIMUL HAQ
Bakal calon wali kota Surabaya dan Wakil Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Armuji didampingi Risma menggelar deklarasi di Taman Harmoni, Rabu (2/9/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - PDI Perjuangan menanggapi laporan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

PDI Perjuangan menegaskan bahwa Risma, sapaan karib Tri Rismaharini, sejauh ini tetap netral dalam Pilkada.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Adi Sutarwijono memastikan, pada dasarnya sejumlah objek yang menjadi pokok aduan KIPP tak melanggar regulasi. Baik aturan dalam pilkada maupun soal netralitas penyelenggara negara.

Daftar Instansi Layanan Publik yang Gabung di Mal Pelayanan Publik Kota Malang, BUMN hingga Polres

Dalam Waktu Dekat, 9 SMP di Ponorogo Gelar Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka, ini Daftar Sekolahnya

Kapolres Pamekasan Ingatkan Oknum Pengganti Isi Pancasila akan Berhadapan dengan TNI-Polri

Misalnya, kata dia, penggunaan Taman Harmoni sebagai lokasi deklarasi pasangan yang diusung PDI Perjuangan, Eri Cahyadi dan Armuji, Rabu (2/9/2020).

Acara deklarasi yang berlokasi di aset Pemkot Surabaya ini dipermasalahkan KIPP.

Adi Sutarwijono menjelaskan, deklarasi itu dilakukan ketika Eri Cahyadi dan Armuji belum ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Kota Surabaya. Mengingat, Eri dan Armuji baru ditetapkan pada 23 September lalu.

"Kami mengajukan permohonan ijin pemakaian ke Pemkot Surabaya. Itu kegiatan partai politik," katanya.

Menurut Awi, sapaan karib Adi Sutarwijono, pihak lain pun bisa menggunakan Taman Harmoni apabila dengan seizin Pemkot Surabaya.

"Kalau pihak lain memakai Taman Harmoni atau yang sejenis sebagai kegiatan, sebelum masa kampanye, menurut saya sah-sah saja," katanya.

Momentum Hari Batik Nasional, Putra Batik Pamekasan Ajak Pemuda Tetap Kreatif dan Bangga Pakai Batik

Kisah Pilu Santriwati di Pacitan Disetubuhi hingga Hamil, Sempat akan Dinikahkan dengan Pelaku

Awi juga menegaskan bahwa sekalipun menjabat Ketua DPP PDI Perjuangan, Risma terus menjaga netralitas.

"Ibu Risma sebagai Wali Kota Surabaya sejauh ini bersikap netral, dan menjaga netralitas aparatur dan lembaga pemerintahan di Kota Surabaya sesuai ketentuan tata peraturan yang berlaku," katanya.

Awi yang juga menjabat Ketua DPRD Surabaya ini menilai Risma masih fokus pada penanganan pandemi Covid-19. Termasuk, pemulihan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan rakyat Surabaya.

"Seluruh waktu, tenaga dan dedikasi Bu Risma dicurahkan ke sana sebagai wujud tanggung jawab sebagai kepala pemerintahan," katanya.

Sebagai pejabat di struktur PDI Perjuangan, Risma menjalankan instruksi partai dengan mengoptimalkan mesin partai.

"Bu Risma juga menjabat Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kebudayaan," katanya.

"Menurut saya, wajar juga Ibu Risma mengoptimalkan seluruh jaringan dan dukungan, di luar birokrasi pemerintahan," tambah dia.

"Hal ini untuk memenangkan Calon Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan Calon Wakil Walikota Armuji nomor 1 yang diusung PDI Perjuangan," katanya.

Juga, soal pemasangan foto Risma di baliho Eri dan Armuji. Hal ini juga didasarkan pada posisi Risma sebagai pengurus DPP PDI Perjuangan.

"Kalau pun nanti Bu Risma turun sebagai juru kampanye Eri-Armuji, beliau akan cuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Tidak dengan fasilitas pemerintah," katanya.

Saat ini, belum ada jadwal kampanye yang rencananya akan dihadiri Risma sebagai Juru kampanye.

"Bu Risma masih fokus memimpin pemerintahan Kota Surabaya, menangani pandemi Covid-19, memulihkan ekonomi, meneruskan pembangunan Infrastuktur dan menangani kesejahteraan sosial rakyat Surabaya," katanya.

Tak hanya PDI Perjuangan, partai lain pun juga bisa menggunakan figur pengurus partai dalam baliho pemenangan.

"Kami pun memaklumi jika pimpinan parpol lain dicantumkan pada alat sosialisasi dan alat peraga kampanye paslon lain. Kami tidak keberatan," katanya.

Untuk diketahui, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim yang melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Ketua KIPP Jatim, Novli Bernado Thyssen mengatakan pihaknya menduga Wali Kota Risma menyalahi aturan.

Di antaranya, terkait deklarasi salah satu paslon yang sebelumnya dilakukan di Taman Harmoni dan dihadiri Risma.

Serta, adanya gambar Risma dalam baliho salah satu paslon. Terlepas siapa yang memasang, dia menganggap Risma membiarkan hal itu.

"Dugaan Pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU 10 tahun 2016, dimana disebutkan bahwa kepala daerah, baik Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota dilarang menyalahgunakan kewenangan program, kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon terhitung sejak enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon," kata dia, Kamis (1/10/2020). (bob) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved