Berita Lumajang

Rahasia Istri Terbongkar setelah Suami Pulang Kerja, Kepergok Telanjang di Kamar Bareng Mantan Pacar

Suami berinisial AS (32) memergoki istrinya berduaan di dalam kamar bersama pria lain dalam keadaan telanjang.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
masterfile.com
Ilustrasi - Rahasia Istri Terbongkar setelah Suami Pulang Kerja, Kepergok Telanjang di Kamar Bareng Mantan Pacar 

AS mengaku, terpaksa membacok korban lantaran gelap mata setelah melihat istrinya tak menggunakan busana bersama S di dalam kamar.

"Saya pulang cari rumput kok dengar ada suara orang laki dari kamar," kata AS, Selasa (13/10/2020).

"Saya dobrak lihat istri saya dalam keadaan telanjang sama orang lain," sambung dia.

Tanpa banyak basa-basi, AS yang saat itu masih memegang celurit langsung menyabit kepala S.

Ia menduga, S memiliki hubungan asmara dengan istrinya itu. 

"Satu kali saya celurit kena kepalanya," ucapnya.

Setelah menganiaya korbannya, tersangka langsung melarikan diri. 

Baca juga: Warga Legung Barat Sumenep Ditangkap Polisi saat Berada di Atas Kapal, Diduga Edarkan Narkoba

Baca juga: BREAKING NEWS - Ratusan Mahasiswa Gelar Demo Tolak UU Cipta Kerja di Gerbang Tol Jembatan Suramadu

AS (32) warga Kedungdoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, saat menjalani pemeriksaan, Selasa (13/10/2020).
AS (32) warga Kedungdoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, saat menjalani pemeriksaan, Selasa (13/10/2020). (TRIBUNMADURA.COM/Tony Hermawan)

Tak lama kemudian, tersangka ditangkap polisi di Balai Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur menuturkan, dari kejadian itu, korban mengalami luka cukup serius.

AKP Masykur mengatakan, korban mengalami luka pada bagian kepala dan tangan karena sabetan senjata tajam itu.

"Kepala belakang sama tangan kena. Itu tangan kena waktu menangkis celurit," ungkap dia.

"Dan kondisi korban masih hidup sudah di Rumah Sakit Bhayangkara," kata Masykur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kini pelaku disangkakan telah melanggar Pasal ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun. 

"Jadi ini sifatnya spontan tidak terencana, yang mana situasi saat itu emosi sesaat," kata dia.

"Sehingga penganiayaan ini terjadi dan korban masih hidup," pungkasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved