Berita Blitar
Operasi Yustisi Jaring 2.114 Pelanggar Prokes di Kota Blitar, Uang Denda Capai Rp 3,4 Juta
Sebanyak 2.114 pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kota Blitar terjaring operasi yustisi sebulan digelar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SAMSUL HADI
Satgas Covid-19 Kota Blitar menggelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan di Jl Ir Soekarno, Kota Blitar, Kamis (15/10/2020).
Tetapi, kata Hadi, Satgas Covid-19 terus menggencarkan Operasi Yustisi di Kota Blitar. Operasi Yustisi dilaksanakan bersama Polri dan TNI dua kali dalam sehari.
Sasarannya, tetap di tempat keramaian, perkantoran, dan jalan raya.
"Kami mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan baik di luar rumah maupun di lingkungan tempat tinggalnya," kata dia.
"Protokol kesehatan ini salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya. (sha)