Kartu Prakerja
Meski Sudah Lolos Kartu Prakerja, Jangan Sampai Lakukan Kesalahan ini dan Dicabut Kepesertaannya
Manajemen Pelaksana Program (PMO) menjelaskan, peserta Kartu Prakerja dicabut status kepesertaannya otomatis akan masuk ke dalam daftar hitam
Dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan, penerima Kartu Prakerja secara bebas memilih pelatihan yang telah disetujui oleh PMO, dimana pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari setelah peserta ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja.
Baca juga: Viral di WhatsApp, Waspada Penipuan Berkedok Kartu Prakerja Dijanjikan Rp 600.000, Jangan Tertipu
Baca juga: Kartu Prakerja Sudah Gelombang 10, Jika Belum Lolos Coba Program JPS Kemnaker, Simak Penjelasannya

Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pemilihan pelatihan dalam jangka waktu 30 hari, maka penerima Kartu Prakerja dicabut kepesertaannya.
Sesuai dengan Permenko 11/2020, bila penerima Kartu Prakerja dicabut kepesertaannya, maka bantuan pelatihan yang tersisa dalam Kartu Prakerja dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.
Bantuan insentif yang tersisa dalam Kartu Prakerja dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja serta penerima Kartu Prakerja tidak dapat mengikuti kembali program Kartu Prakerja.
Sebelumnya, Louisa juga menjelaskan setidaknya ada tiga alasan utama yang membuat peserta tidak kunjung mengambil pelatihan.
Yakni, peserta sudah dapat pekerjaan, lupa password, dan tidak tahu apa yang harus dilakukan.
Sebagai informasi, penerima Kartu Prakerja adalah daftar kelompok prioritas yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta yang lolos seleksi bisa melihat nomor Kartu Prakerja.
Peserta lolos juga akan mendapatkan status saldo di dashboard akun masing-masing.
Namun, jika ada pelamar yang tak lolos akan memperoleh notifikasi pada dashboard mereka.
Jika lolos seleksi gelombang, peserta dapat melihat nomor Kartu Prakerja dan status saldo pada dashboard akun.
Peserta Kartu Pra Kerja sendiri mendapatkan beberapa manfaat bila berhasil menyelesaikan program pelatihan.
Secara lebih rinci, peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.
Rinciannya, Rp 1 juta digunakan untuk pelatihan dan tidak bisa dicairkan, kemudian insentif senilai Rp 2,55 juta.
Insentif tersebut merupakan insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 600.000 yang akan dikirim setiap bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 50.000 per survei untuk tiga kali survei sehingga total Rp 150.000 per peserta.
