Berita Blitar

Razia Kos di Kota Blitar, Satpol PP Mengamankan 11 Pasangan Bukan Suami Istri

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Blitar, polisi dan TNI menjaring 28 orang dalam razia rumah kos pada Sabtu (17/10/2020) malam.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/SAMSUL HADI
Petugas gabungan melakukan pendataan terhadap penghuni kamar kos di Kota Blitar, Sabtu (17/10/2020) malam. 

TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Blitar, polisi dan TNI menjaring 28 orang dalam razia rumah kos pada Sabtu (17/10/2020) malam.

Dari pendataan yang dilakukan petugas diketahui 22 orang lelaki dan perempuan merupakan pasangan bukan suami istri.

Razia tempat kos dimulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

Petugas gabungan mendatangi delapan tempat kos di wilayah Kecamatan Sananwetan. Petugas memeriksa penghuni di sejumlah tempat kos.

Baca juga: Nikita Mirzani Pernah Telanjang di Depan Gofar Hilman: Dia Diam, Kalau Laki Lain Pasti Udah Disergap

Baca juga: Tak Hanya Starting Eleven, Pelatih Madura United Juga Siapkan Banyak Pemain Muda Dalam Skema Baru

Baca juga: Wali Kota Risma Rapid Test Massal Ratusan Orang yang Asyik Malam Mingguan di Taman Bungkul Surabaya

"Total, kami mengamankan 28 orang, di antaranya ada 11 pasang (22 orang) bukan suami istri dan lainnya tidak bawa identitas," kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Blitar Kota, Iptu Punjung Setiyo.

Dikatakannya, petugas gabungan juga mendapati satu cewek dan empat cowok berada dalam satu kamar kos.

Saat ditanya petugas, mereka mengaku hanya sedang nongkrong.

Petugas kemudian mengamankan satu cewek dan empat cowok dalam satu kamar kos untuk mendapat pembinaan.

"Sejumlah orang yang terjaring razia kami bawa ke kantor Satpol PP Kota Blitar untuk mendapat pembinaan," ujarnya.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Blitar, Agus Suherli mengatakan sejumlah orang yang terjaring razia tempat kos dilakukan pembinaan.

Selain itu, Satpol PP juga meminta sejumlah orang yang terjaring razia tempat kos untuk menandatangani surat pernyataan.

"Mereka kami suruh menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," katanya.

Dikatakannya, razia tempat kos ini dilaksanakan untuk menjaga ketertiban di Kota Blitar. Sesuai Perda No 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) menyebutkan usaha tempat kos harus memiliki izin.

Selain itu, dalam Perda itu juga mengatur bangunan gedung atau rumah tidak boleh digunakan sebagai tempat asusila.

"Razia tempat kos ini rutin kami laksanakan. Apalagi, saat ini menjelang Pilkada, kami ingin memastikan wilayah Kota Blitar aman dan tertib. Razia ini sekaligus sebagai upaya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya..

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved