Mengungkap Penyebab Kematian Samsul, Pembunuh Bocah 9 Tahun dan Pemerkosa Ibu yang Tewas di Tahanan
Pelaku pembunuhan bocah 9 tahun di Langsa tewas di tahanan Mapolres Langsa, Aceh, Minggu (18/10/2020).
TRIBUNMADURA.COM - Samsul Bahri (SB) pria berusia 41 tahun adalah pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Rangga, SB dilaporkan telah tewas di sel tahanan pada Minggu (18/10) waktu tengah malam.
Beberapa hari yang lalu, SB melakukan perbuatan keji dengan memperkosa DA (28), serta melakukan pembunuhan terhadap anak DA bernama Rangga (9) yang dikabarkan dibunuh karena hendak membela ibunya.
Menurut keterangan polisi, sebelum tewas, Samsul sempat alami sesak napas dan mendapat perawatan di rumah sakit.
“Dia Sabtu dini hari mengeluh sesak nafas. Suhu tubuhnya 36,7 derajat, tensinya 97 persen dan diberi infus selama satu malam. Dia sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Langsa,” kata Kasat Reskrim, Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo.
Pihak kepolisian pun segera mengubungi keluarga Samsul.
Jenazah lalu dibawa untuk dimakamkan di Desa Alue Gadeng, Kecamatan Bireuem Bayeum, Kabupaten Aceh Timur.
Jenazah dibuang ke sungai
Seperti diberitakan sebelumnya, Samsul ditangkap karena membunuh bocah berusia 9 tahun berinisial R.
R (9) mencoba melawan pelaku pemerkosa ibunya namun akhirnya tewas dibacok.
Jasad korban pun dibawa lari oleh sang pelaku.
Ibu korban pun langsung keluar meminta pertolongan warga untuk menolong R.
Bahkan saat pelaku tertangkap, dirinya tak memberitahu dimana ia membuang jasad R.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Langsa, ikut mengerahkan 1 rubber boat dan 14 personelnya membantu Polres Langsa dan TNI mencari bocah R (9).
Bocah lelaki ini diduga dibunuh sebelum ibunya, berinisial Dn (28) diperkosa pelaku di rumah mereka di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Sabtu (10/10/2020) jelang Subuh.
Pencarian korban dilakukan di sungai daerah Gampong Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur yang masuk dalam wilayah hukum Polres Langsa.
Plt Kalak BPBD Kota Langsa, Riza Pati, mengatakan dirinya bersama 2 regu atau 14 personil dari TRC dan Pusdalops BPBD telah berada di lokasi untuk membantu Polisi dan TNI mencari korban Rg.
"Kita membawa 1 rubber boat dan 2 regu atau 14 personel dari Tim Reaksi Cepat (TRC) dan Pusdalops.
Kita mencari korban di sungai Gampong Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem Bayeun ini," kata Riza Pati kepada Serambinews.com, Sabtu (10/10/2020),
Riza Pati menambahkan, pihaknya diminta oleh pihak Kepolisian ikut membantu bersama melakukan pencarian korban, di samping pencarian korban di darat juga terus dilakukan.
Kronologi
Peristiwa nahas itu terjadi di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, pada Sabtu (10/10/2020) dini hari.
Peristiwa bermula saat korban Dn (28) dan anak lelakinya itu tidur di rumah.
Kemudian pelaku masuk ke gubuk untuk memperkosa ibu muda tersebut.
Kemudian pelaku pun membacok tangan korban.
Saat perkelahian itu, anak korban terbangun dan membantu ibunya.
Di depan mata ibunya, anak korban turut dibacok.
Saat kejadian, suami korban sedang mencari ikan di sungai.
“Setelah membacok korban, pelaku langsung lari. Bahkan membawa anak korban,” kata Kasat Reskrim Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief Sukmono dihubungi.
Rumah korban memang berada di tengah kebun sawit dan jauh dari permukiman penduduk.
Sehingga saat kejadian tidak ada masyarakat yang mengetahui peristiwa tragis tersebut.
Insiden baru diketahui masyarakat setelah waktu salat Subuh atau sekitar pukul 06.00 WIB.

Korban Dn saat itu keluar dari daerah rumahnya ke permukiman warga lainnya untuk meminta tolong.
Selanjutnya masyarakat langsung melaporkan kejadian tersebut kepada aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Birem Bayeun, Polres Langsa.
Mendapat laporan tersebut, kepolisian pun langsung bergerak cepat dengan memburu pelakunya.
Dibantu warga akhirnya kepolisian berhasil membekuk pelaku di tempat persembunyiannya.
Pelaku Dikepung Warga
Pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan ke polisi setelah ratusan warga mengepung persembunyiannya.
Karena telah dikepung warga berbekal kayu dan aparat bersenjata lengkap, tersangka S yang sejak kemarin hendak kabur ke luar gampong yang masih satu desa dengan korban, tak bisa berkutik.
Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap tim gabungan Polres Langsa sekira pukul 09.10 WIB, Minggu (11/10/2020) di sekitar lapangan bola gampong tersebut.
Kemudian tersangka diboyong ke Mapolres Langsa.
Jasad RG Ditemukan di Sungai
Pencarian jasad Rg (9) bocah yang dibunuh oleh pemerkosa ibunya akhirnya membuahkan hasil.
Setelah bekerja sejak Sabtu (10/10/2020), Tim Gabungan Polres Langsa bersama TNI, dibantu masyarakat, BPBD Kota Langsa dan Aceh Timur, Minggu (11/10/2020) sore akhirnya menemukan jasad siswa SD tersebut.
Saat ditemukan di sungai Gampong Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, korban dalam kondisi terapung di dalam karung dan sudah meninggal.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Sukmo SIK, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Minggu (11/10/2020) sesaat setelah korban ditemukan.
Kasat Reskrim mengatakan korban Rg ditemukan tim gabungan mengapung di sungai Gampong Gadeng Kampung dan langsung dibawa ke RSUD Langsa untuk visum.
Tubuh korban banyak sayatan
Tim gabungan langsung mengevakuasi jenazah dan membawa ke RSUD Langsa untuk dilakukan visum.
Hasil visum oleh tim medis menerangkan, adanya luka bacok pundak kiri sepanjang 15 cm lebar 5,5 cm dengan kedalaman luka 5,5 cm.
Luka Bacok di leher kiri sepanjang 8 cm lebar 1,5 cm dan kedalaman 2 cm. Luka bacok di rahang kiri panjangnya 14,5 cm, lebar 2,5 cm, dengan kedalaman 2 cm.

Lalu, ada juga luka tusuk di leher depan dengan kedalaman 3,5 cm dan panjang 1,5 cm. Luka tusuk bahu kiri lebar 1,5 cm dan panjang 4 cm serta kedalaman 3,5 cm.
Luka sayat di leher sebelah kiri dengan lebar 0,5 cm dan luka kanan dada bawah.
Luka bacok di tangan kanan sampai dengan pergelangan tangan dengan panjang 10 cm dan Lebar 1,5 cm serta kedalamannya 5 cm.
Selain itu, ada luka bacok di lengan kanan bawah dengan panjang 5,5 cm dan lebar 2 cm, serta luka bacok jari kanan mengenai jari kelingking, manis, dan tengah.
Pelaku Residivis
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK, menyampaikan tersangka adalah residivis kasus pembunuhan yang divonis 18 tahun penjara.
Namun, sejak beberapa bulan lalu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, karena mendapat asimilisasi lantaran pandemi Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Pembunuh Bocah dan Pemerkosa Ibu di Aceh, Tewas di Tahanan dan Melawan Saat Ditangkap" dan di Wartakotalive dengan judul Kronologi dan Fakta Pria Bunuh Bocah dan Perkosa Ibunya, Ternyata Residivis Baru Bebas dari Penjara