Minggu, 12 April 2026

Berita Sumenep

Imbas OPD di Sumenep Belum Punya Gudang Arsip, Pengelolaan Arsip Tak Maksimal

Arsip merupakan bukti penting dalam kegiatan kedinasan dan keberadaanya di setiap OPD merupakan hal yang tidak dapat dielakkan.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumenep, H. Ahmad Masuni saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Rabu (21/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sumenep hingga saat ini belum memiliki gudang arsip, sehingga pengelolaan arsip dan berkas penting milik pemerintah daerah (Pemda) dinilai belum maksimal.

"Hampir semua OPD itu tidak punya (arsip), secara spesifik tidak punya," kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumenep, H. Ahmad Masuni saat dikonfirmasi TribunMadura.com di ruang kerjanya, Rabu (21/10/2020).

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) ini, arsip merupakan bukti penting dalam kegiatan kedinasan dan keberadaanya di setiap OPD merupakan hal yang tidak dapat dielakkan.

"Arsip di setiap OPD ituperintah UU nomer 43 tahun 2009 tentang kearsipan, arsip itu merupakan rekaman kerja, juga alat bukti hukum dan bukti sejarah. Jadi arsip di OPD itu harus dikelola dengan bagus sesuai regulasi," tuturnya.

H. Ahmad Masuni melanjutkan, arsip-arsip yang ada di setiap Instansi/OPD itu perlu diatur dan dikelola dengan baik agar tidak terjadi kekeliruan atau kehilangan dikemudian hari.

"Setiap OPD ituharus memiliki gudang arsip, kelemahan di pemerintah daerah itu bangun kantor gudang arsipnya dilupakan. Sehingga dampaknya arsip tidak tertata dengan baik," harapnya.

Pihaknya berharap bagi setiap Instansi/OPD yang belum tertip arsip dari sekarang diimbau harus disiapkan petugas arsip agar tata kelola arsip di OPD bisa optimal.

"Nanti kalau ada apa-apa menjadi kebutuhan yang utama arsip itu. Petugasnya harus tegas, arsip ini tidak boleh keluar kepada orang yang tidak berhak. Jadi harus ada petugas khusus yang megang masalah arsip itu," lanjutnya.

"Karena dalam UU nomer 43 tahun 2009 ketika arsip itu ditelantarkan ada hukuman pidananya, kena sanksi OPD - nya. Maksudnya bagi OPD yang menelantarkan, atau menyepelekan arsip itu ada hukum pidananya," tegas H. Ahmad Masuni.

Pihaknya mengaku jika selama ini sudah sering mengadakan pembinaan pada setiap OPD agar nanti tata kelola arsip di setiap dinasnya masing-masing itu bisa maksimal.

"Sekarang lumayan, cuman bangunan gedungnya yang nanti perlu dibangun oleh pemerintah daerah. Mungkin tahun depan memerlukan perhatian dari pemda bagaimana OPD yang tidak memiliki gudang arsip itu dibangun. Karena kalau arsip aktif harus disimpan di OPD tapi kalau arsip statis disimpan di depo arsip (Dinas Perpustakaan dan Kearsipan),"katanya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved