Jangan Sampai Lakukan Pelanggaran Berikut Jika Tak Ingin Terjaring Operasi Zebra 2020, ada Jadwalnya
Polisi akan menggelar Operasi Zebra 2020. Para pengendara kendaraan bermotor sebaiknya mempersiapkan diri untuk tidak melanggar.
TRIBUNMADURA.COM - Polisi akan menggelar Operasi Zebra 2020.
Para pengendara kendaraan bermotor sebaiknya mempersiapkan diri untuk tidak melanggar.
Jika melanggar akan dikenakan sanksi.
Simak juga jadwal Operasi Zebra 2020.
Kepolisian bakal menggelar Operasi Zebra 2020.
Baca juga: Mujur, Beli Pakaian Bekas di Pasar Loak, Pria ini Tak Menyangka Temukan Uang Rp 71 Juta di Saku Jas
Baca juga: Asila Maisa Fatihah Dijodohkan dengan Betrand Peto, Ramzi Ajukan Syarat ke Ruben Onsu: Beri 2 Outlet
Baca juga: Bacaan Doa Amalan Sunnah Setelah Sholat Tahajud, Simak Niat dan juga Keutamaan dari Sholat Tahajud
Berikut rangkuman terkait pelaksanaan Operasi Zebra 2020:
1. Jadwal Operasi Zebra
Operasi Zebra 2020 ini akan berlangsung selama 14 hari mulai Senin (26/10/2020) besok hingga 8 November mendatang.
Operasi Zebra 2020 ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia.
“Untuk Operasi Zebra 2020 ini akan digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
2. Fokus Pelanggaran
Operasi Zebra 2020 fokus pada sejumlah pelanggaran.
Di antaranya menyasar tindakan melawan arus dan menerobos jalur Transjakarta (busway).
Selain itu, beberapa pelanggaran dasar yang kerap dilakukan pemotor juga akan ditegakkan mulai dari tidak memakai helm hingga melanggar marka.
“Kemudian untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” kata Kombes Pol Sambodo.
Baca juga: KABAR GEMBIRA Libur Panjang pada Maulid Nabi Muhammad, Simak juga Isi Surat Edaran Mendagri
Baca juga: Sering Makan Buah Pisang Ternyata Bakal Sering Digigit Nyamuk, Kok Bisa? Begini Penjelasan Dokter
3. Tekankan sosialiasi
Sambodo juga mengatakan pihak kepolisian nantinya akan lebih banyak melakukan tindakan berupa preemtif dan preventif dalam operasi zebra kali ini
“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” jelasnya.
Kendati demikian, pelanggar yang ketahuan membuat pelanggaran akan ditindak.
4. Penegakan Hukum lewat hunting sistem
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Rano Hadiyanto mengatakan lantaran digelar di tengah Pandemi Covid-19, Operasi Zebra Lodaya di Bandung menyesuaikan dengan situasi pandemi.
Penegakkan hukum dengan sanksi denda jadi upaya terakhir.
Kewajiban memakai masker untuk mencegah penularan virus corona jadi bahan pengawasan dan pemantauan.
"Untuk di Polrestabes Bandung, sasaran penegakkan hukum ada tiga jenis pelanggaran.
Pertama, tidak memakai helm, melanggar rambu-rambu jalan dan melawan arus. Itu jadi target operasi zebra untuk di wilayah hukum Polrestabes Bandung," ucap dia, Minggu (25/10/2020) seperti dikutip dari TribunJabar.
Ia mengatakan, dalam penegakkan hukum nanti, tidak kedepankan penegakkan hukum stasioner atau terpusat di satu titik razia seperti dilakukan selama ini.
Namun, kata dia, dilakukan dengan hunting sistem.
"Atau dilakukan secara on the spot. Misalnya pada saat anggota sedang gatur di kemacetan, ditemukan pelanggaran, langsung ditindak," ucap Rano.
Operasi Zebra Lodaya tidak digelar statis seperti razia di satu titik, dianggap tidak cocok digelar saat pandemi Covid-19.
"Alasannya apabila melakukan tindakan stationer itu akan menimbulkan kerumunan masyarakat.
Sementara saat ini kita juga masih dalam pandemi COVID-19," ucap Rano.
(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim)