Pintu Kamar Dibuka, Petugas Hotel Temukan Hal Tak Terduga, Tragedi Selingkuh Berujung Maut Terungkap
Perselingkuhan berujung maut terjadi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Kasus ini terungkap saat petugas hotel membuka pintu kamar hotel.
TRIBUNMADURA.COM - Perselingkuhan berujung maut terjadi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Kasus ini terungkap saat petugas hotel membuka pintu kamar hotel.
Saat itu petugas hotel terkejut menemukan sesosok mayat perempuan.
Ternyata, mayat perempuan itu korban pembunuhan.
Tragedi perselingkuhan berujung maut terungkap.
Baca juga: 6 Foto Asila Maisa Fatihah Putri Ramzi Dijodohkan dengan Betrand Peto, Cantik Bak Model Profesional
Baca juga: SPOILER Manga One Piece 994, Rencana Big Mom Jadi Bajak Laut di Tengah Pertarungan Luffy dan Kaido
Baca juga: Bukti Keseriusan dengan Lesty Kejora, Rizky Billar Punya Panggilan Sayang, Beni Mulyana: Arah Serius
Kiswanto Hariyono (40) ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kudus karena telah melakukan pembunuhan terhadap Listifah (38).
Sebelumnya, Listifah yang merupakan seorang pedagang pakaian ditemukan tewas di dalam kamar Hotel Mahkota di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Senin (26/10/2020).
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menyampaikan, ibu dua anak tersebut tewas di tangan Kiswanto yang merupakan teman korban semasa duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Selain itu, dari pengakuan pelaku diketahui jika dirinya dan korban selama ini menjalin hubungan terlarang.
Dilansir oleh Kompas.com ( TribunMadura.com network ), Kiswanto mengaku mulai menjalin asmara terlarang dengan warga Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kudus, tersebut sejak tiga bulan lalu usai dipertemukan dalam reuni SD.
Penjual besi tua itu membunuh Listifah di dalam kamar hotel usai keduanya berhubungan badan.
Permasalahan itu dipicu lantaran Kiswanto berniat mengakhiri perselingkuhannya dengan alasan sudah diketahui istrinya.

Saat itulah Listifah menolak jika asmara gelap tersebut disudahi begitu saja dan akhirnya berujung cekcok.
Kiswanto yang sedang dalam pengaruh minuman keras kemudian secara spontan menganiaya Listifah hingga tewas.
Baca juga: Kebiasaan Jorok Millen Cyrus Terungkap dari Aurel Hermansyah, Suka Nggak Ganti Celana Dalam
Baca juga: Promo Superindo Periode 28 - 29 Oktober 2020, Dapatkan Diskon Harga Pisang, Nugget dan Minyak Goreng
Baca juga: Katalog Promo Indomaret 28 Oktober - 3 November 2020, Diskon Harga Shampoo, Deterjen dan Sabun Mandi
"Saya tidak punya niat untuk melarikan diri dan bersembunyi.
Saya menyesal dan saya khilaf," tutur bapak tiga anak ini di Mapolres Kudus, Selasa (27/10/2020).
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, saat kejadian penganiayaan pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras.
Tersadar telah mengakhiri hidup selingkuhannya itu, pelaku yang panik terus saja berupaya membangunkannya.
"Korban dipastikan meninggal dunia pada sore pukul 16.30.
Pelaku yang panik terus saja berupaya membangunkan korban di dalam kamar hotel.
Selama berjam-jam tunggui jasad korban.
Setelah itu malam sekitar pukul 20.30, pelaku pulang ke rumah.
Dalam perkembangan pelaku kami tangkap di wilayah Mlati Kidul tanpa perlawanan," ungkap David.
Sempat berhubungan badan
David juga mengungkapkan jika pada puncak perselingkuhan itu, keduanya pun bersepakat untuk bertemu empat mata di Hotel Mahkota, Kecamatan Jati, Kudus pada Minggu (25/10/2020).
Pelaku kemudian memesan kamar nomor 105 pada sore harinya sekitar pukul 14.30 hingga selanjutnya tak berselang lama korban datang menyusul.
Di kamar hotel kelas melati itulah keduanya kemudian berhubungan badan hingga berakhir cekcok.
Saat itu, pertengkaran sengit antara keduanya terjadi lantaran pelaku berniat mengakhiri hubungan tak wajar tersebut.
Pelaku yang sudah mabuk minuman keras itu beralasan perselingkuhannya telah diketahui oleh istrinya.
"Pelaku yang dalam pengaruh alkohol kalap lantaran korban tak mau hubungan gelap itu diakhiri.
Secara spontan pelaku saat itu mencekik leher korban dan menekan dada korban hingga meninggal dunia. Korban meninggal dunia pada Minggu sore sekitar pukul 16.30. Pelaku kemudian kabur," terang David.
Keesokan harinya pada Senin (26/10/2020) siang, jasad korban ditemukan oleh petugas hotel beserta aparat Polsek Jati.
“Tak sampai 7 jam, Senin malam kami ringkus pelaku di wilayah Mlati Kidul Kudus," pungkas David.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pamit berjualan
Sebelum ditemukan tewas di kamar hotel, Listifah diketahui sempat berpamitan kepada suaminya, Winarto (52) untuk berjualan keliling mengendarai motor pada Minggu (25/10/2020).
Namun, karena seharian tak kunjung ada kabar hingga hilang komunikasi, Winarto kemudian melapor ke kepolisian.
Dalam perkembangannya, Listifah justru ditemukan tewas di kamar nomor 105, Hotel Mahkota, Kecamatan Jati, Kudus pada Senin (26/10/2020) siang.
Kapolsek Jati AKP Bambang Sutaryo menyampaikan, penemuan jasad korban bermula dari kecurigaan pihak Hotel akibat tak ada respons dari penghuni hotel kamar 105 meski telah memasuki waktu persiapan "check out".
Karena sudah lebih dari jam 12 siang, petugas hotel pun juga sudah berupaya mengetuk pintu kamar hotel, namun lagi-lagi tak merespons.
Sampai akhirnya untuk memastikannya, pihak hotel kemudian menghubungi Mapolsek Jati.
"Kepolisian datang dan membuka pintu kamar hotel menggunakan kunci cadangan. Saat itu korban ditemukan sudah tak bernyawa," ungkap Bambang.
(Tribunnewswiki.com, Kompas.com)