Berita Surabaya
Pemkot Surabaya Permudah Prosedur Perpanjangan Izin Operasional Satuan Pendidikan
Pemkot Surabaya mempermudah perpanjangan izin operasional lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat di bawah naungan Dinas Pendidikan
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberi kemudahan dalam layanan pendidikan.
Seperti perpanjangan izin operasional lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat di bawah naungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, mulai dari jenjang KB/TK/PAUD, SD, SMP, LKP, hingga PKBM.
Kasubag Penyusunan Program dan Pelaporan Dispendik Surabaya Tri Aji Nugroho mengatakan, saat ini satuan pendidikan yang akan melakukan daftar ulang izin operasional cukup melihat berkas sebelumnya pada aplikasi perizinan online.
Jika tidak ada perubahan pada berkas tersebut, tinggal daftar ulang lewat akun masing-masing dan mencetak sendiri bukti daftar ulang.
Baca juga: Lesty Kejora Dikabarkan Akan Menikah Akhir Tahun Ini, Beni Mulyana: Kalo Rizky Billar Serius Sok Aja
Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Buka Link kemnaker.go.id, Pastikan Anda Terdaftar
Baca juga: Sophia Latjuba Pernah Jadi Bucin, Bongkar Cinta yang Berlebihan saat Pacaran: Gue Berikan Segalanya
“Namun, jika ada perubahan berkas, satuan pendidikan harus upload berkas perubahan,” kata Tri Aji Nugroho.
Menurut Tri Aji Nugroho, pihaknya juga membuka posko pelayanan di Dispendik jika ada persoalan atau kebingungan dalam pengurusan izin tersebut.
Di sana, disediakan petugas yang kompeten.
Kepala Dispendik Surabaya Supomo menjelaskan, sesuai dengan Perwali Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Di Kota Surabaya, satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat wajib berizin. Baik formal atau normal.
“Meliputi izin prinsip penyelenggaraan pendidikan dan izin operasional penyelenggaraan pendidikan. Selama proses pendidikan berlangsung, satuan pendidikan harus melakukan daftar ulang untuk izin operasional,” kata Supomo.
Sesuai Perwali, satuan pendidikan yang belum terakreditasi harus melakukan daftar ulang setiap 6 bulan.
Baca juga: Nggak Nyangka! Maia Estianty dan Irwan Mussry Ternyata Dijodohkan, Ari Lasso Jadi Sosok yang Berjasa
Baca juga: Profil dan Biodata Dyah Kartika Rini, Relawan Jokowi yang Diangkat Erick Thohir Jadi Komisaris BUMN
Baca juga: 4 Keutamaan dan Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H Kamis 29 Oktober 2020 bagi Muslim
Kemudian satuan pendidikan yang terakreditasi C harus melakukan daftar ulang setiap 1 tahun.
Lalu, lembaga berakreditasi B setiap 2 tahun, dan satuan pendidikan terakreditasi A tiap 3 tahun.
Sementara kemudahan layanan itu, lanjut Supomo, merupakan diantara hasil evaluasi yang dilakukan sebelumnya.
Sebab, dalam proses sebelumnya, jika satuan pendidikan melakukan daftar ulang, diminta untuk upload ulang file yang sama saat proses pengajuan izin operasional.
"Kami permudah dengan tidak banyak data yang di-upload,” ujar mantan Kepala Dinas Sosial itu.