Berita Pamekasan
Sidang Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Kolpajung, Kuasa Hukum Terdakwa Akan Laporkan JPU ke Kejagung
Hal tersebut yang saat sidang digelar, menyebabkan terjadinya perselisihan antara kuasa hukum terdakwa Mahmud dengan jaksa.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Sidang dugaan korupsi tanah kas Desa Kolpajung, Kabupaten Pamekasan, Madura yang sudah digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa 20 Oktober 2020 lalu, berbuntut panjang.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), diduga menggunakan bukti yang tidak sesuai fakta yang ada.
Hal tersebut yang saat sidang digelar, menyebabkan terjadinya perselisihan antara kuasa hukum terdakwa Mahmud dengan jaksa.
Kuasa Hukum Mahmud, Nisan Radian mengatakan, bukti yang diajukan oleh jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya adalah dengan nama wajib pajak P Muari Perc dengan obyek pajak di Jalan Agus Salim RT 03 RW 01.
Baca juga: Katalog Promo Alfamart 29 Oktober - 1 November, Diskon Harga Deterjen, Sabun Wajah hingga Popok Bayi
Baca juga: Risma Turun Kampanye Menangkan Eri Cahyadi - Armuji di Pilkada Surabaya, Ungkap Sebuah Amanah
Baca juga: Pengakuan Gading Pasca Cerai dari Gisel, Akui Sudah Move On dari Ibunda Gempi, Begini Alasannya
"Bukti pembanding yang diperlihatkan oleh kuasa hukum tersangka berbeda dengan yang diajukan jaksa," kata Nisan Radian kepada sejumlah media, Kamis (29/10/2020).
Menurutnya, saat sidang berlangsung, juga dihadirkan dua orang saksi, yaitu Santawi, Ketua RT 02 RW 01, Kelurahan Kolpajung dan Herman, Mantan Pegawai BPN Pamekasan.
Kala itu, kata dia, saksi bernama Herman menerangkan bahwa proses penerbitan sertifikat kliennya (Mahmud) telah sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
"Saksi juga menerangkan bahwa obyek pajak atau letak tanah yang digunakan jaksa sebagai dasar dakwaan JPU letaknya satu kilo meter dari tanah yang telah di sertifikatkan Mahmud," jelasnya.
Menurut pengacara kondang ini, saat bukti yang dimiliki jaksa itu diperlihatkan di pengadilan, sama sekali tidak sesuai dengan yang pihaknya miliki.
"Saat itu jaksa merasa gelagapan karena bukti yang dimilikinya tidak sama dengan kesaksian saksi yang justru lebih meringankan terdakwa," ceritanya.
"Bahkan saksi membenarkan bukti yang dipegang oleh kami adalah yang sah," imbuhnya.
Atas dasar polemik itu, Nisan berencana akan melaporkan jaksa tersebut ke Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia di Jakarta dan Kejaksaan Agung.
"Kami sebagai tim kuasa hukum terdakwa akan melaporkan JPU itu kepada Kejaksaan Agung sesuai dengan surat dakwaan nomor perkara: PDS-01/PMK/05/2020. Dimana jaksa telah mendakwa orang tua pemberi kuasa khusus pada perkara pidana korupsi terhadap beralihnya tanah eks TKD atau Aset Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama Mahmud," kecamnya.