CPNS 2019
Inilah Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019, Segera Cek dan Login sscn.bkn.go.id
Berikut cara ajukan sanggahan hasil akhir CPNS 2019, yang Tribunnews kutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019:
TRIBUNMADURA.COM - Tepat hari Jumat 30 Oktober 2020, hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sudah resmi akan diumumkan oleh semua instansi.
Pengumuman kelulusan peserta dapat di cek melalui login di sscn.bkn.go.id sekarang.
Hasil pengumuman ini disetiap instansi berbeda-beda waktunya, untuk mengecek pengumuman hasil CPNS 2019, anda juga bisa mengunjungi laman atau situs web dari masing-masing instansi yang membuka penerimaan CPNS 2019.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebelumnya telah melakukan berbagai rangkaian tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Salah satunya adalah tes seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dimulai pada 1 September hingga 12 Oktober 2020 lalu di berbagai daerah.
Meski dalam pelaksanaannya tahapan rekrutmen CPNS ini sempat terhenti dan terpaksa mundur dari jadwal semula akibat wabah virus corona yang terjadi di Indonesia.
Namun, pemerintah menargetkan pengumuman hasil CPNS tidak mundur.
Bagi para peserta CPNS 2019 yang dinyatakan tidak lolos, dapat melakukan sanggahan melalui sscn.bkn.go.id.
Masa sanggah hasil akhir CPNS 2019 ini hanya bisa dilakukan peserta sekali saja dan dilakukan selama 3 hari.
Hal itu telah diungkapkan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono.
"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS."
"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," kata Paryono.
Berikut cara ajukan sanggahan hasil akhir CPNS 2019, yang Tribunnews kutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019:
1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing atau klik Di Sini.
2. Peserta dinyatakan TIDAK LULUS, akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.
3. Perhatikan tanggal akhir sanggah yang berada di bawah keterangan 'Ajukan Sanggah'.
Baca juga: Jadwal Acara RCTI dan Net TV 31 Oktober 2020, Jangan Lewatkan Liga Inggris Liverpool vs West Ham
Baca juga: Jawaban Ivan Gunawan saat Ditanya Soal Foto Prewedding dengan Bella Aprillia: Saya Takut Nggak Jadi
Baca juga: Satu Truk Milik Penambang Pasir Terjebak Banjir Lahar Dingin dari Puncak Gunung Semeru

4. Jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol 'Ajukan Sanggah' akan otomatis hilang dan Peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
5. Setelah klik tombol 'Ajukan Sanggah', akan muncul kolom sanggah, seperti 'Perihal Sanggah', 'Alasan Sanggah' dan 'Bukti Sanggah'.
cara
seleksi
CPNS 2019
mengajukan sanggahan hasil akhir
sscn.bkn.go.id
CPNS
Badan Kepegawaian Nasional (BKN)
Rekrutmen CPNS 2019 di Kabupaten Malang, Masyarakat Diminta Tak Segan Lapor Jika Temukan Joki |
![]() |
---|
Cara Membuat Surat Keterangan Sehat untuk Pemberkasan CPNS 2019, Disiapkan Berbagai Dokumen ini |
![]() |
---|
Inilah Cara Membuat SKCK secara Online dan Offline, Dokumen Penting dalam Pemberkasan CPNS 2019 |
![]() |
---|
Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Biaya, Dokumen Penting untuk Pemberkasan CPNS 2019 |
![]() |
---|
Pemberkasan CPNS 2019 Dimulai 1 November 2020, Simak Dokumen yang Wajib Diunggah Peserta Lolos |
![]() |
---|