Berita Tuban
Kronologi Ayah di Tuban Setubuhi Anak Kandung Sebanyak Enam Kali, Ending Menyesal: Tidak Ada Paksaan
Begini kronologi ayah di Tuban setubuhi anak kandung hingga enam kali, terungkap dari rekaman video seorang warga yang curiga atas kedekatan keduanya.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Seorang ayah bernama Nur Kholis (47), asal Kecamatan Singgahan menghancurkan masa depan Bunga (nama samaran) yang masih berusia 17, dengan menyetubuhi sebanyak enam kali.
Peristiwa bejat seorang ayah terhadap anak kandungnya itu terungkap dari rekaman video seorang warga, yang curiga atas kedekatan tak wajar keduanya.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, korban sebelumnya tinggal di Kecamatan Senori dititipkan neneknya karena ibunya meninggal.
Lalu meminta nikah, oleh bibinya diantar ke rumah bapaknya di Kecamatan Singgahan pada 31 Mei 2020.
Saat tiba di rumah Nur Kholis, korban tidur bersama dua adik tirinya yang belum dewasa di atas kasur lantai ruang tamu rumah, bersama pelaku juga.
Tanpa sengaja, kaki korban menindih tubuh pelaku, kemudian dibalas oleh si bapak dengan mendekap erat.
"Bermulanya dari tidur bersama, tanpa sengaja korban menindihkan kakinya ke pelaku, lalu dibalas dengan dekapan erat," ujarnya saat ungkap kasus di Mapolres, Jumat (30/10/2020).
Perwira menengah itu menjelaskan, setelah kejadian tidur bersama, lalu di tempat yang sama dalam waktu yang berbeda, pelaku melakukan persetubuhan kepada korban saat kedua adik tirinya tidak di rumah atau sedang tidur.
Korban juga sempat bercerita kepada salah satu tetangga terdekat atas apa yang dialami, hingga akhirnya tetangga yang penasaran merekam video adegan mesum menggunakan handphone dari celah dinding rumah pelaku.
"Sudah enam kali persetubuhan, tetangga merekam lalu menunjukkan ke perangkat desa atau RT. Pelaku sempat mengelak, namun setelah ditunjukkan video akhirnya mengakui," terang Ruruh.
Mantan Kapolres Madiun itu menambahkan, jika korban ini merupakan anak kandungnya dari istri pertama yang sudah meninggal.
Pelaku kemudian menikah lagi kedua kalinya dan mempunyai dua anak yang belum dewasa laki-laki dan perempuan, namun istri keduanya juga meninggal pada 2015.
Fakta lain, pelaku ini juga mengiming-imingi atau menjanjikan membeli baju untuk Bunga, namun tidak pernah diwujudkan.
"Untuk laporan kasus ini akhir September, tak lama kemudian kita tangkap. Tersangka sudah diamankan bersama barang bukti," pungkasnya.
Sementara itu, pelaku Nur Kholis mengaku menyesal telah melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya.
Pria tiga anak tersebut mengaku khilaf telah menyetubuhi Bunga dan menjanjikan membeli baju.
"Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut, kasihan. Tidak ada paksaan," ungkap tersangka menunduk.
Dari perbuatan tersebut, polisi mengamankan pakaian, sprei, dan rekaman video.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal undang-undang perlindungan anak (UUPA) ancaman hukuman 15 tahun penjara.